SEMARANG (jatengtoday.com) – Tiga nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Jateng Mandiri kembali berjuang untuk mempailitkan koperasinya dengan mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan lantaran koperasi tersebut dinilai telah wanprestasi.
Ketiga pemohon kasasi itu adalah Eniwati Halim Soetikno warga Kampung Lasipin, Kelurahan Karangturi, serta Yonathan Tommy Wijaya dan Andreas Yoggi Wijaya, warga Jalan Puri Anjasmoro H 5, Kelurahan Tawangsari. Mereka mengajukan kasasi melalui kantor hukum Dirgantara INA and Partners.
Muhammad Dirgantara Indonesia selaku kuasa hukum mengatakan, upaya tersebut merupakan bentuk protes atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, yang menolak gugatan pembatalan putusan perdamaian (homologasi).
Dalam memori kasasi ketiganya diajukan melalui PN Semarang yang terdaftar dengan nomor register :2/Pdt.sus-pailit/V/2019/PN Smg. Berkasnya diterima dan ditandatangani oleh kepaniteraan bernama R. Joko Purnomo. Dengan tujuan kepada Ketua MA di Jakarta melalui Ketua PN di Semarang.
Menurut Dirhantara, alasan pengajuan permohonan kasasi tersebut karena KSP Jateng Mandiri (selaku termohon) terbukti melakukan wanprestasi. Dengan demikian cukup beralasan untuk dinyatakan pailit. Hal itu berdasarkan pertimbangan hukum judex factie di PN Semarang pada halaman 21.
Akan tetapi kenyataannya, KSP Jateng Mandiri tidak memperhatikan hak-hak dari para pemohon kasasi yang tidak jelas pembayarannya dengan ditolaknya permohonan perdamaian. “Kondisi KSP menjadi terkatung-katung dan tidak jelas pembayaran kepada deposan,” ujar Dirgantara usai menyerahkan memori kasasi, Selasa (21/5/2019).
Dia juga menyebutkan, berdasarkan ketentuan pasal 170 Undang-Undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Di mana para pemohon kasasi telah mengajukan somasi kepada termohon kasasi dan ternyata tidak ditanggapi oleh termohon kasasi.
Dengan demikian, pihaknya meminta hakim MA dalam amar putusannya dapat mengabulkan permohonan kasasi tersebut. Kemudian menyatakan batal Perdamaian yang disahkan oleh PN Semarang yang dituangkan dalam putusan perdamaian nomor: 13/Pdt.Sus-PKPU/2016 /PN.Niaga.Smg.
Selanjutnya, menyatakan termohon kasasi pailit dengan segala akibat hukumnya.
“Kami juga meminta majelis hakim mengangkat hakim pengawas untuk mengawasi proses kepailitan itu, serta menunjuk dan mengangkat Iwan Budi Santoso dan Sunarto, sebagai Kurator yang melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit termohon kasasi,” sebutnya.
Selain itu, pihaknya meminta termohon kasasi untuk membayar seluruh biaya perkara. “Apabila majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” harap Dirgantara yang juga merupakan Anggota Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Jateng tersebut. (*)
editor : ricky fitriyanto