SEMARANG (jatengtoday.com) – Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Jateng Mandiri, Halim Susanto, akhirnya dinyatakan bebas dan dihapuskan dari segala tuntutan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (6/2/2019) sore.
Sebelumnya, Halim ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus hilangnya nasabah KSP Jateng Mandiri sebesar Rp 328 miliar. Halim diduga telah menghimpun dana dari masyarakat melalui instansi ilegal yang tidak tercatat di Kementerian Koperasi dan UMKM.
Akibatnya, dia dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah dengan hukuman penjara 13 tahun lamanya beserta denda Rp 20 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
Namun, tuntutan tersebut tidak diterima karena alasan penghimpunan dana, para nasabah datang sendiri ke kantor dengan mengisi formulir berjangka. Apalagi KSP Jateng Mandiri merupakan badan hukum koperasi yang memiliki kekayaan sendiri secara terpisah dari kekayaan pengurus maupun pendiri.
Dengan begitu, pada sidang vonis, Halim dinyatakan bebas dan tidak bersalah.
Sontak, putusan tersebut menjadi kabar buruk bagi ribuan korban yang uangnya hilang tanpa kejelasan. Salah satu korban, Kristianingsih mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Suparno.
“Tidak puas lah. Sangat kecewa dengan putusan tadi,” ujarnya seusai keluar dari ruang sidang.
Perwakilan korban lainnya, Mulyono Hadiyanto, yang juga merupakan pengawas koperasi mengatakan, pasca putusan vonis ini pihaknnya melalui JPU Kejati Jateng, Kurnia dan Suteno, bakal ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Tadi saya sudah ketemu Pak Suteno, jaksanya, memang rencana kami akan langsung kasasi,” tegasnya.
Dia mengatakan, upaya kasasi dilakukan karena putusan tadi bukan merupakan keputusan inkrah, di mana satu hakim menyatakan putusan 10 tahun penjara, sedang dua hakim lainnya menyatakan perdata dan tidak bisa dijerat dengan UU Perbankan.
“Jadi tidak bisa dijerat dengan UU perbankan, tetapi perdata. Artinya, dia (Halim) berpijak pada undang-undang koperasi. Padahal, dalam pelaksanaan dia melakukan kegiatan perbankan, bukan koperasi, tukasnya. (*)
editor : ricky fitriyanto