in

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Bupati Kudus

SEMARANG (jatengtoday.com) – Komunitas Pemerhati Korupsi (Kompak) Jateng dan Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kota Semarang sepakat mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkab Kudus.

Sebelumnya, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK berhasil menyeret tiga tersangka. Yakni Bupati Kudus Nonaktif HM Tamzil, Staf Khusus Bupati Agoes Soeranto, dan Akhmad Shofian selaku Plt Sekretaris Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus.

Untuk tersangka yang terakhir sudah mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang. Sementara dua tersangka lainnya, belum dilimpahkan KPK.

Desakan penetapan tersangka lain tersebut menyusul hasil fakta persidangan, yang memeriksa tiga saksi sidang. Yakni Agoes Soeranto, Ajudan Bupati Kudus sekaligus Anggota Polres Kudus Uka Wisnu Sejati, dan Pegawai Tata Usaha (TU) Norman Rifki Dinato.

“Kami mendesak KPK menetapkan tersangka baru karena terungkap uang mengalir ke dua orang saksi. Dengan demikian sudah selayaknya juga turut ditetapkan tersangka,” tegas Sekretaris Kompak Jateng, SB Efendi, Selasa (29/10/2019).

Menurutnya, bagaimanapun penetapan tersangka Agoes Soeranto dilatarbelakangi karena dia turut serta menikmati uang suap. Sedangkan pihak lain yang juga turut menikmati, sampai sekarang tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan, sesuai fakta sidang, salah satu saksi yang dihadirkan mengakui sendiri bahwa telah turut menikmati. Uang panas tersebut katanya sudah digunakan untuk membeli sepeda motor trail. Saat ini motor tersebut sudah disita KPK.

“Kalau statusnya cuma saksi jadi aneh. Karena jelas dalam kasus itu uang diterima dan sudah digunakan. Kalau cuma disita, mengapa Agoes tidak sekalian disita uangnya,” ucap Efendi.

Sementara itu, Sekretaris GMPK Semarang, Okky Andaniswari menuturkan, sudah sepantasnya dalam kasus itu semua pihak yang menerima uang segera ditetapkan tersangka. Dengan begitu tidak akan muncul stigma bahwa KPK pilih-pilih tersangka.

“Coba kita bayangkan, masak jelas-jelas menerima uang, statusnya cuma jadi saksi. Apalagi nominalnya sampai Rp 75 juta. Kalau begini kan seolah sudah ada skenario dalam OTT tersebut,” ungkap Okky.

Maka dari itu, pihaknya meminta ketegasan KPK, supaya masyarakat tak bingung.

Namun demikian, baik Kompak maupun GMPK, enggan menyebutkan secara gamblang siapa nama saksi yang dimaksud layak untuk ditetapkan tersangka.

Hanya saja dalam persidangan terungkap bahwa saksi Agoes Soeranto dan Uka Wisnu Sejati mengakui sendiri telah menerima bagian hasil uang jual beli jabatan itu.

Disampaikan saksi Uka Wisnu Sejati, dari total uang yang didapat dari Akhmad Sofyan, ia mendapat bagian total Rp 75 juta dan semua uang itu sudah dibelikan sepeda motor trail. (*)

 

editor : ricky fitriyanto

Baihaqi Annizar