SEMARANG (jatengtoday.com) – Plt Sekretaris DPPKAD Kabupaten Kudus Akhmad Shofian mengaku khilaf telah menyuap Bupati Kudus HM Tamzil. Namun, jaksa PKK sudah telanjur menuntut terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp 150 juta.
Dalam kesempatan sidang pledoi (pembelaan) terdakwa memohon kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor untuk menjatuhkan hukuman yang lebih ringan di sidang vonis nanti.
Pantauan di lokasi, Senin (2/12/2019), terdakwa membacakan permohonan tersebut sembari menundukkan kepala. Sesekali terdengar sesengukan dan terdakwa tampak mengusap air matanya.
Terdakwa Akhmad Shofian mengaku sangat menyesali perbuatannya. Selama ini, dia merasa terlalu lugu dengan terus berperasangka baik kepada siapapun. Termasuk dengan orang dekat Bupati Kudus yang menghantarkannya terlilit kasus ini.
“Ternyata kebaikan dan keluguan saya yang membuat saya kena OTT (Operasi Tangkap Tangan) sama KPK,” tegas terdakwa.
Menurutnya, selama ini dia tidak punya kuasa untuk menolak permintaan ajudan Bupati Kudus, Uka Wisnu Sejati. Uka ini yang memintanya untuk menyuap Bupati Kudus hingga Rp 750 juta.
“Saya juga sangat menyesal karena gara-gara kasus ini keluarga saya jadi menderita,” ujar terdakwa.
Perlu diketahui, suap yang dilakukan terdakwa terdiri atas tiga tahap. Masing-masing Rp 250 juta. Pada suap pertama, terdakwa terpaksa menjual mobil. Kemudian yang kedua menggunakan uang tabungan yang sedianya untuk biaya kuliah anaknya.
Sementara pemberian suap yang ketiga terdakwa berhutang kepada atasan di kantornya dulu. Pasca itulah ia kena OTT.
“Saya mengakui telah lalai. Semoga bisa menjadi pelajaran kepada semua orang, khususnya saya sendiri, untuk lebih bersikap hati-hati dalam mengambil keputusan,” tegasnya. (*)
editor : ricky fitriyanto