in

KPK Didesak Telusuri Rekomendasi DPR Terkait Dukungan Impor Bawang Putih ke Bulog

Maka dari itu, Uchok meminta agar KPK memantau aturan tersebut. Mengapa DPR tidak melarang, justru malah membolehkan. “KPK harus telusuri masalah ini. Apalagi kalau kebijakannya sudah berjalan, KPK harus memanggil pihak-pihak terkait,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sarman Simanjorang mengatakan, importir bawang putih diwajibkan melakukan tanam di dalam negeri paling sedikit 5 persen dari total impor yang diajukan. Hal itu sesuai dengan Permentan No 16 Tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).

“Lokasi tanam diutamakan di wilayah baru, hal ini dilakukan agar produksi dalam negeri terus meningkat. Semuanya berlaku tak terkecuali. Permasalahannya, apakah wajib tanam ini sudah dilakukan oleh Bulog,” katanya.

Lebih lanjut, kata Sarman, kalaupun Bulog diberikan kuota impor, harus memperhatikan aspek demand dan supply. Tujuannya agar harga bisa stabil dengan daya beli masyarakat. Termasuk tidak merugikan para importir. “Saat ini harga bawang putih sudah mendekati normal. Ini harus dijaga guna memperhatikan kebutuhan stok dan kebutuhan pasar,” katanya.

Pihaknya meminta agar pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian berlaku adil kepada seluruh importir bawang putih. “Jangan ada importir yang di-anak-emaskan,” ujar dia. (*)

editor : ricky fitriyanto