SEMARANG (jatengtoday.com) – Izin impor bawang putih bagi Bulog mendapat sorotan dari Centre For Budget Analysis (CBA). Bahkan hasil Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI dengan sejumlah pihak terkait ketahanan pangan dinilai aneh.
CBA mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik latarbelakang keluarnya salah satu putusan rapat tersebut. Pasalnya, permintaan dewan kepada pemerintah untuk menetapkan izin impor bawang putih bagi Bulog, dinilai mendukung pelanggaran peraturan. DPR RI justru tak menggubris peraturan wajib tanam 5 persen bagi pengimpor, sesuai Permentan No 16 Tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).
“Permintaan DPR itu juga menafikan kerja petani dan upaya peningkatan produksi bawang putih,” kata CBA Uchok Sky Khadafi, Sabtu (1/6/2019).
Dikatakannya, point tersebut melanggar Undang-undang dan KPK harus memantau aturan itu. Ia mempersoalkan salah satu poin hasil rapat, yang menegaskan permintaan Komisi IV terhadap Kementerian Perdagangan. Yaitu untuk menindaklanjuti hasil rapat Koordinasi Terbatas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian kepada Perum Bulog terkait penugasan importasi bawang putih dalam menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga.
“Mengapa DPR malah justru membolehkan pemerintah melanggar. Itu (pemberian rekomendasi agar Bulog diberikan izin impor bawang putih-red) melanggar UU,” tegasnya.
Seharusnya, lanjut Uchok, DPR menjaga payung hukum yang berlaku dengan cara menaati UU. Poin itu dianggap janggal karena DPR justru seolah-olah berperan sebagai beking Bulog minta impor bawang putih tanpa pakai wajib tanam. “Kalau semua aturan dilanggar, seolah-olah bakal menjadi mafia semua. DPR jangan ikut bermain juga dalam kasus ini,” tudingnya.