SEMARANG (jatengtoday.com) – Dua Kepala Dusun (Kadus) di Desa Plumbon, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang yang didakwa korupsi program Pengembangan Usaha Pangan Masyarakat (PUPM), menjalani sidang tuntutan.
Dua terdakwa tersebut Sulimin (55) Kadus Nali, Desa Plumbon dan Marjoko (36) Kadus Pranggen, Desa Plumbon.
Jaksa Kejari Kabupaten Semarang menilai keduanya terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, sehingga patut menjalani hukuman, baik pidana penjara maupun pidana denda.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sulimin dan Marjoko masing-masing berupa pidana penjara selama 3 tahun dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa,” ucap jaksa Fikri Fahrurrozi dalam berkas tuntutannya.
Jaksa juga menuntut kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.
Selain itu, para terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 5 juta yang diperhitungkan dari adanya pengembalian dana PUPM sesuai bukti pembuatan tagihan PNPB. Serta setoran Gapoktan Maju Tani Desa Plumbon senilai Rp 5 juta.
“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupinya,” ungkap jaksa.
Dalam pertimbangannya, jaksa Fikri menjelaskan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.
Di sisi lain, jaksa juga mengganggap hal yang meringankan terdakwa. Yakni para terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum. Mereka juga tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. “Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif,” ujarnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Kementerian Pertanian RI melaksanakan kegiatan PUPM pada tahun 2016. Kegiatan tersebut meliputi pemberdayaan gabungan kelompok tani dalam melayani Toko Tani Indonesia untuk menjaga stabilitas dan harga pangan.
Anggaran kegiatan PUPM sendiri APBN DIPA sebesar Rp 200 juta. (*)
editor : ricky fitriyanto