SEMARANG (jatengtoday.com) – Dua terdakwa korupsi program Pengembangan Usaha Pangan Masyarakat (PUPM) Desa Plumbon, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang meminta dibebaskan dari segala tuntutan jaksa karena merasa hanya jadi tumbal.
Hal itu disampaikan Muhtar Hadi Wibowo selaku kuasa hukum dari terdakwa Sulimin (55) dan Marjoko (36) saat sidang dengan agenda Pledoi di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (14/1/2020).
Sulimin merupakan Kepala Dusun (Kadus) Nali. Sementara Marjoko adalah Kadus Pranggen, di desa yang sama, Desa Plumbon.
Sebelumnya, jaksa Kejari Kabupaten Semarang menuntut kedua terdakwa pidana penjara selama 3 tahun, denda sebesar Rp 50 juta, serta membayar uang pengganti sebesar 10 juta.
Jaksa menilai mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Sulimin dan Marjoko didakwa korupsi bersama-sama dengan Tri Astono alias Anton selaku Kadus Kemiri, Desa Plumbon (sudah dipidana awal 2019).
Baca juga: Korupsi Dana PUPM, 2 Kadus Desa Plumbon Dituntut 3 Tahun Penjara
Atas penilaian itu, Muhtar (kuasa hukum) mengaku tidak terima. Menurutnya, Sulimin dan Marjoko hanya dimanfaatkan dan direkayasa oleh Anton untuk dipergunakan namanya supaya mendapatkan bantuan dana PUPM.
“Para terdakwa menjadi tumbal dalam persidangan ini,” tegasnya.
Tri Astono disebut telah membuat proposal pengajuan program PUPM tahun 2016 kepada Badan Ketahanan Pangan, Kementerian Pertanian RI. Dia yang mengakali persyaratan pencairan dana, termasuk mengganti struktur Gapoktan Maju Tani yang menjadi ‘alat’ untuk mengajukan bantuan. (*)
editor : ricky fitriyanto