SEMARANG (jatengtoday.com) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis terhadap dua kadus Desa Plumbon, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang yang korupsi program Pengembangan Usaha Pangan Masyarakat (PUPM).
Keduanya adalah Sulimin (55) Kadus Nali, Desa Plumbon dan Marjoko (36) Kadus Pranggen, Desa Plumbon. “Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tegas Hakim Ketua Sulistiyono.
Selain itu, masing-masing terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.
Majelis hakim menilai, masing-masing terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Pasal yang terbukti tersebut adalah pasal dalam dakwaan Subsider. Sementara pasal untuk dakwaan Primer yang diajukan jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang dinilai tidak terbukti.
Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim juga telah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan. Kedua terdakwa sebelumnya tidak pernah dihukum, mereka menyesali perbuatannya, serta tidak berbelit-belit dalam pemeriksaan dipersidangan.
Baca juga: Korupsi Dana PUPM, 2 Kadus Desa Plumbon Dituntut 3 Tahun Penjara
Selain itu, disampaikan pula hal-hal yang memberatkan vonis terdakwa. Yang utama adalah tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.
Secara terpisah, Taufik Hidayat dan Mohtar Hadi Wibowo selaku Kuasa Hukum kedua terdakwa mengaku sangat menyayangkan atas vonis yang dijatuhkan. Meskipun ia tetap harus menghormati segala keputusan majelis hakim.
“Kami kecewa karena korban sebenarnya dapat bagian Rp 5 juta. Para terdakwa hanya jadi korban,” keluhnya, Kamis (30/1/2020). (*)
Baca juga: Sebut Hanya jadi Tumbal, 2 Kadus Desa Plumbon yang Korupsi Dana PUPM Minta Dibebaskan
editor: ricky fitriyanto