SEMARANG (jatengtoday.com) – Mantan Kepala Desa Kebonrejo, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, Sumadi dituntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun). Pidana tersebut dikurangkan dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejari Blora Darwadi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (2/11/2020). Jaksa menilai terdakwa terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan sebagai kades. Yaitu melakukan korupsi dana desa.
Selain dituntut penjara, terdakwa Sumadi juga dituntut pidana denda sebesar Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Karena ada kerugian negara, terdakwa dibebani untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp279,7 juta. Apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan sesudah putusan inkrah, maka harta bendanya disita.
“Jika harta bendanya masih belum mencukupi, maka diganti dengan penjara 1 tahun dan 3 bulan,” tegas jaksa Darwadi.
Atas tuntutan tersebut, penasehat hukum terdakwa, Yoga Bogi menegaskan bakal mengajukan pembelaan. “Pledoi rencana akan kami ajukan pada sidang pekan depan,” ujarnya saat ditemui.
Kasus korupsi ini terjadi dalam kurun waktu Mei 2018-Agustus 2019 di Desa Kebonrejo. Dilakukan oleh Sumadi yang saat itu masih menjabat sebagai kades.
Ada beberapa penyelewengan. Di antaranya memalsukan tanda tangan bendahara dalam pencairan dana desa; kegiatan fisik desa tidak melibatkan tim pelaksana kegiatan; dan menggelapkan pajak desa. (*)
editor: ricky fitriyantoÂ