SEMARANG (jatengtoday.com) – Terdakwa kasus korupsi dana desa, Sumadi mengajukan pembelaan usai dituntut pidana penjara dan denda. Mantan Kepala Desa Kebonrejo, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora tersebut meminta keringanan hukuman.
Terdakwa mengaku, dulu sedang banyak masalah. Keluarganya terkena musibah, istrinya sakit. Belum lama ini, anaknya yang sudah diterima di UGM juga terlibat kecelakaan. Karena kekurangan biaya, akhirnya tak melanjutkan kuliah.
Penasehat hukum terdakwa, Yoga Bogi mengungkapkan, terdakwa pantas mendapat keringanan. Sebab, sebelumnya dia tak pernah dihukum atau melakukan kesalahan yang fatal.
Posisi terdakwa sebagai tulang punggung keluarga juga dipandang penting untuk diperhatikan.
“Ada beberapa pertimbangan yang kami ajukan, semoga Majelis Hakim berkenan meringankan hukuman klien kami,” ujar Bogi usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (9/11/2020).
Dia juga mengungkapkan bahwa terdakwa sebenarnya mampu menyelesaikan proyek di desanya. Namun perlu tambahan waktu. Hanya saja kepala desa yang baru tidak memperbolehkan untuk melanjutkan proyek desa karena sudah lengser.
Dia juga membantah dakwaan jaksa yang menyebut tim pengelola kegiatan tak dilibatkan dalam proyek desa. Sebab, sebelumnya terdakwa selaku kades sudah mengarahkan secara langsung.
Sebelumnya, terdakwa Sumadi dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun). Serta pidana denda sebesar Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Karena ada kerugian negara, terdakwa juga dibebani membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp279,7 juta. Atau diganti dengan penjara 1 tahun dan 3 bulan. (*)
editor: ricky fitriyanto