in

Korupsi BRI Purbalingga Rp 28 Miliar Bermula dari Payroll Debitur yang Dipalsukan

SEMARANG (jatengtoday.com) – Penyelewengan kredit BRIGuna pada PT BRI (Persero) Tbk Cabang Purbalingga bermula dari payroll atau bukti penerimaan gaji para debitur. Tindakan tersebut merugikan negara hingga Rp 28 miliar.

Hal tersebut diungkapkan eks Associate Account Officer (AAO) BRI Purbalingga Imam Sudrajat, dan eks Account Officer (AO) Endah Setiorini saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (7/1/2020).

Terdakwa Imam dan Endah mengakui bahwa mereka telah melakukan penawaran fasilitas kredit BRIGuna kepada CV Cahaya Purwokerto dan PT Banyumas Citra Televisi Purwokerto.

Namun semua itu dilakukan setelah diberi informasi dari Funding Officer (FO) BRI Purbalingga yang sebelumnya telah melakukan prospek pemasaran di dua perusahaan itu. Selain itu, pembayaran gaji (payroll) karyawannya telah dibayarkan melalui rekening BRI.

“Dari awal kami tidak tahu bahwa data payroll yang diajukan sebagai agunan kredit BRIGuna ternyata dipalsukan,” ungkap Imam.

Baca juga: Penyelewengan Kredit BRI Purbalingga Catut Nama Mahasiswa hingga Pedagang Kaki Lima

Dia melanjutkan, setelah ada payroll selanjutnya dilakukan perjanjian kerja sama antara BRI Purbalingga dengan dua perusahaan tersebut. Pasca itu, setiap karyawan yang ingin mengajukan kredit harus mengisi form pengajuan kredit serta melampirkan persyaratan pendukung.

Imam menyebut seperti foto kopi KTP, KK, SK pertama dan terakhir, serta rincian gaji yang dikeluarkan oleh perusahaan.

“Jadi sebenarnya payroll menjadi semacam agunan BRIGuna. Jika terjadi kesalahan dalam payroll, yang bertanggung jawab adalah FO. AO tidak terlibat,” ungkap Imam diamini Endah.

AO atau para terdakwa bekerja setelah itu. Yakni setelah semua syarat terpenuhi dan diperiksa oleh petugas administrasi kredit.

Baca juga: Sidang Korupsi BRI Purbalingga Rp 28 Miliar, Pengacara Cecar Peran Pimpinan Cabang

Singkat cerita, dalam hal ini BRI Purbalingga memberi kredit BRIGuna kepada 171 orang debitur dari karyawan CV Cahaya dan PT Banyumas Citra Televisi (keduanya di bawah naungan CV Cahaya Grup).

Total plafon dari 171 debitur tersebut mencapai Rp 28,9 miliar yang dicairkan secara bertahap kepada masing-masing debitur.

Namun, belakangan diketahui 89 orang dan 171 nama debitur tersebut bukanlah pegawai tetap PT Cahaya Grup. Dengan kata lain hanya debitur fiktif. Sehingga menimbulkan kerugian hingga Rp 28 miliar lebih.

Penyelewengan itu diketahui setelah BPKP melakukan audit kredit BRIGuna pada BRI Cabang Purbalingga atas permintaan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng. Proses audit berlangsung dalam kurun waktu 3 Juni 2019 sampai 15 Agustus 2019.

Baca juga: Direktur Televisi Swasta yang Bobol BRI Purbalingga Rp 28 Miliar Tak Mampu Sewa Pengacara

Dalam kesempatan itu, Ketua Majelis Hakim Andi Astara mempertanyakan kepada terdakwa Imam dan Endah mengapa tidak curiga atas payroll yang ada. Padahal keduanya berwenang untuk melakukan analisa atas syarat agunan tersebut.

“Bagaimana upaya kehati-kehatian Anda sehingga tidak bisa menanggulangi kejadian ini. Seharusnya kan bisa kroscek langsung ke yang bersangkutan, apakah data karyawan dan gajinya sesuai apa tidak,” cecar hakim.

Pasalnya, dari segi nominal gaji karyawan yang diusulkan tersebut sudah cukup janggal. Dari UMR Purbalingga yang hanya Rp 1,5 jutaan tetapi di payroll tertera sekitar Rp 4 jutaan.

“Nggak curiga soalnya dari awal sudah bilang gaji rata-rata karyawannya memang tinggi. Kami juga sudah mengecek beberapa debitur, dan hasilnya memang begitu,” jawab Endah.

Untuk diketahui, sidang terdakwa Imam dan Endah dibarengkan dengan tiga terdakwa lain. Yaitu Direktur PT Banyumas Citra Televisi Firdaus Vidhyawan, Direktur CV Cahaya Aang Eka Nugraha, dan Bendahara CV Cahaya Yeni Irawati. (*)

 

editor : ricky fitriyanto

Baihaqi Annizar