PURWOKERTO (jatengtoday.com) – Kesal karena ibunya ditagih utang, seorang pemuda di Banyumas nekat menganiaya tetangganya dengan sebilah golok. Pelaku ditangkap sehari setelah kejadian, beserta senjata tajam yang digunakan untuk melakukan penganiayaan tersebut.,
“Pelaku berinisial RSS (23), warga Desa Karangkedondong, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, berhasil ditangkap tadi malam (8/6), sekitar pukul 21.00 WIB,” kata Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim AKP Berry, Selasa (9/6/2020).
Ia mengatakan kasus penganiayaan tersebut terjadi di rumah korban, Giant Ardi Ardana (19), warga Desa Karangkedawung RT 02 RW 02, Kecamatan Sokaraja, pada Minggu (7/6), sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, pelaku yang baru datang ke rumah Giant langsung masuk ke dalam dan melakukan penganiayaan tersebut dengan cara membacok kepala serta tangan korban menggunakan golok yang dibawanya.
Setelah melakukan penganiayaan tersebut, pelaku segera melarikan diri. Sedangkan korban ditolong warga dan dibawa ke Rumah Sakit Wiradadi Husada.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sobek pada kepala bagian atas sebelah kiri dan luka sobek di bagian siku tangan kiri,” kata Berry.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata dia, pelaku akhirnya dapat ditangkap pada Senin (8/6), pukul 21.00 WIB, saat bersembunyi di rumah temannya yang beralamat di Grumbul Wrakas, Desa Karangrau, Kecamatan Banyumas.
Menurut dia, pelaku beserta barang bukti berupa sebilah golok segera dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatan penganiayaan tersebut didasari rasa jengkel karena ibunya menangis saat ditagih utang oleh korban,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, RSS bakal dijerat dengan Pasal 353 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 351 ayat 1, 2, dan 4 KUHP. (ant)
editor : tri wuryono