in ,

Gara-gara Kamera, Pemuda Borobudur Tewas Dikeroyok

MAGELANG (jatengtoday.com) – Kepolisian Resor Magelang menangkap empat pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban Rizki Adi Setiawan (25) meninggal dunia. Warga Dusun Brongsongan, Desa Wringinputih Borobudur, Kabupaten Magelang itu ditemukan mengapung di aliran Sungai Progo.
Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko mengatakan keempat pelaku penganiayaan tersebut, yakni Tiyo Budi Prasetyo (21) warga Desa Deyangan, Reza Dwi Darmawan (20) warga Desa Bumiharjo Kabupaten Magelang. Kemudian Ahmad Nanang Setyanto (25) warga Desa Bumirejo dan Rizky Aries Wicahyo (25) warga Desa Bumirejo Kabupaten Magelang.
Hadi Handoko menyampaikan awalnya ditemukan mayat mengapung di Sungai Progo di Desa Candirejo Kecamatan Borobudur pada 6 Juni 2020 dan terdapat kejanggalan di tubuh korban. Ada luka memar di tubuh korban yang diduga akibat kekerasan benda tumpul dan tangan dari korban ada luka sobek.
“Dengan dasar itu kami menyampaikan pada keluarga bahwa korban meninggal tidak wajar sehingga kami harus melakukan autopsi di RS Bhayangkara Yogyakarta,” katanya, Rabu (8/7/2020).
Berdasarkan hasil autopsi diketahui ada luka memar akibat benda tumpul dan luka sobek tangan kanan akibat benda tajam dan korban kehilangan nyawa karena lemas. Sebelum masuk sungai korban masih hidup karena lemas kehabisan darah sehingga akhirnya tenggelam.
“Atas dasar itu kami melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi dan berhasil mengamankan Tiyo Budi Prasetyo dan Reza Dwi Darmawan. Setelah mereka kita amankan ada dua pelaku lain yakni Ahmad Nanang Setyanto dan Rizky Aries Wicahyo mencoba melarikan diri.” katanya.
Pada 10 Juni 2020 tim Reskrim Polres Magelang berhasil mengamankan dua orang pelaku atas nama Ahamad Nanang Setyanto dan Rizky Aries Wicahyo di rumah kontrakan Kampung Rawa Ilat, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor.
Ia menuturkan meskipun korban meninggal ditemukan di Sungai Progo, para pelaku tidak mengakui bahwa mereka membuangnya ke sungai setelah dianiaya.
Sementara, tersangka Nanang menuturkan penganiayaan dilakukan karena korban meminjam kamera pada dirinya tetapi belum dikembalikan. “Karena kamera tidak ada, dia sanggup mengganti dengan uang Rp 500.000 tetapi ketika ditagih selalu menghindar dan karena jengkel terjadi penganiayaan tersebut,” katanya.
Dalam kasus ini polisi menyita celana kain pendek dan kaos lengan pendek warna coklat milik korban, sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam dan Yamaha Mio warna merah hitam, dan sebilah pisau. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan secara bersama mengakibatkan meninggalnya korban dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun. (ant)
editor : tri wuryono

Tri Wuryono