in

Dua Bulan Disekap Pacar, Gadis di Garut Bisa Lolos Setelah Lakukan Ini

GARUT (jatengtoday.com) – Kepolisian Resor Garut menahan seorang pemuda karena dilaporkan telah sengaja menyekap dan menganiaya pacarnya selama dua bulan di rumahnya kawasan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
“Tersangka diduga melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban, saat ini sudah ditahan,” kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng, Sabtu (25/4/2020).
Ia menuturkan, tersangka bernama Aditya (19) warga Garut dilaporkan korban yang merupakan kekasihnya, PM (20).
Korban berhasil melarikan diri dari rumah tersangka, kemudian meminta bantuan warga. Polisi akhirnya berhasil mengamankan untuk menjalani proses pemeriksaan hukum.
“Berdasarkan keterangan tersangka (alasan disekap) bahwa pacarnya ini menangis ingin pulang,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, tersangka tidak mau pacarnya pulang ke Jakarta hingga akhirnya menganiaya korban dengan cara dipukul dan menyundutnya dengan rokok.
“Korban ini meminta untuk pulang namun tersangka tidak mau, maka terjadilah penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka,” tuturnya.
Akibat perbuatannya itu tersangka harus mendekam di tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan dua tahun penjara. (ant)
editor : tri wuryono

Tri Wuryono