in

Kejati Jateng Sudah Periksa 40 Saksi Kasus PDAM Kudus, Plt Bupati Kapan?

SEMARANG (jatengtoday.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah telah melakukan pemeriksaan terhadap 40-an saksi terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengangkatan pegawai di lingkungan PDAM Kudus.

“Rata-rata per hari kami panggil 10 orang. Sekarang sudah lebih dari 40 saksi yang kami periksa,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Ketut Sumedana di kantornya, Rabu (22/7/2020).

Dia menjelaskan, saksi-saksi yang sudah dipanggil memiliki latar belakang berbeda-beda. Ada yang pegawai PDAM Kudus, calon pegawai, pihak koperasi, hingga pegawai dua bank yang ada di Kudus.

Sebelumnya Ketut menegaskan bakal mendalami semua pihak yang terkait dengan kasus ini. Termasuk kemungkinan keterlibatan Plt Bupati Kudus Hartopo maupun Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil yang kini sedang mendekam di penjara.

Menurutnya, dalam waktu dekat Plt Bupati Hartopo akan dipanggil dengan kapasitas sebagai saksi. Hanya saja ia belum bersedia membeberkan kapan hari pastinya.

“Plt kami jadwalkan minggu depan. Termasuk satu orang tersangka dari swasta juga akan kami periksa. Tapi nanti lihat perkembangan dan situasi dulu,” ucap Ketut.

Tiga Tersangka Kasus PDAM Kudus

Saat ini sudah ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PDAM Kudus Ayatullah Humaini; pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Jati Mandiri, Sukma Oni Irwadani; serta Kepala Seksi di PDAM Kudus berinisial T.

Menurut Aspidsus, ketiga tersangka bekerja sama melakukan pungli terhadap orang baru yang diangkat menjadi pegawai PDAM Kudus. Sementara ini sudah ada 20 orang yang mengaku memberikan uang. Nominalnya berbeda-beda, mulai dari Rp10 juta – Rp 65 juta.

Kemungkinan masih ada yang belum mengaku karena dalam kurun waktu 2019–2020 sudah ada 27 pegawai yang dilantik oleh Dirut PDAM Kudus.

Uniknya, berdasarkan keterangan yang didapat, uang hasil pungutan tersebut digunakan oleh Dirut PDAM Kudus untuk membayar utang. Sebab, sebelum diangkat menjadi Dirut, tersangka mengaku harus mengeluarkan banyak uang.

Apakah proses pencalonan Ayatullah Humaini sebagai Dirut PDAM ada proses suap atau pungli? Kalau ada, siapa yang meminta atau diberikan kepada siapa? Adakah keterkaitan dengan Bupati yang melantik? (*)

 

editor: ricky fitriyanto 

 

Baihaqi Annizar