in

Kejati Jateng Berhasil Kembalikan Kerugian Negara Hampir Rp300 Miliar

Pengembalian kerugian ada yang diperoleh dari penanganan jalur pidana khusus, ada pula yang jalur perdata.

Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah di Jalan Pahlawan, Kota Semarang. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Sepanjang tahun 2022, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara hampir Rp300 miliar.

“Pengembalian kerugian ada yang diperoleh dari penanganan jalur pidana khusus, ada pula yang jalur perdata,” ujar Kepala Kejati Jateng I Made Suanarwan beberapa waktu lalu.

Secara rinci, pengembalian kerugian negara jalur perdata terdiri dari upaya penyelamatan sebesar Rp65,8 miliar dan dari upaya pemulihan mencapai Rp214 miliar.

Kemudian, pengembalian kerugian negara jalur pidana khusus terdiri dari hasil barang rampasan, uang sitaan, denda, dan uang pengganti mencapai Rp16,8 miliar.

Suanarwan menambahkan, pada tahun 2022 Kejati Jateng berhasil mengoptimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari target Rp20,5 miliar berhasil terealisasi Rp54,6 miliar.

“Secara persentase, realisasi PNBP mencapai 265 persen,” ungkapnya.

Adapun dari segi penyerapan anggaran, Kejati Jateng mendapat alokasi Rp414,3 miliar, tetapi yang terserap Rp379,4 miliar. (*)

editor : tri wuryono 

Baihaqi Annizar