in

Kejati Jateng Bakal Bentuk Tim Terpadu untuk Selesaikan Perkara Pajak dan Bea Cukai

SEMARANG (jatengtoday.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah bersama instansi terkait bersepakat membentuk tim terpadu penyelesaian perkara pajak, bea, dan cukai yang ada di Jateng.

Hal itu merupakan hasil kesepakatan yang dibuat pada pertemuan antara Kejati dengan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng 1 (Semarang), Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng 2 (Solo), dan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jateng dan DIY.

Keempat instansi tersebut menggelar silaturahmi dan koordinasi di ruang rapat Kajati Jateng, Selasa (28/1/2020).

Kajati Jateng Priyanto mengungkapkan pertemuan tersebut utamanya membahas terkait bagaimana mengimplementasikan 5 Program Strategis Visi Presiden Jokowi di bidang penegakan hukum.

Ada beberapa kesepatan yang dihasilkan. Antara lain saling mendukung peningkatan penerimaan negara di sektor pajak, bea, dan cukai melalui pencegahan penegakan hukum, dan meminimalisir terjadinya tindak pidana di sektor tersebut.

Kemudian menyamakan persepsi penerapan Restoratif Justice dan Ultimum Remidium dalam penanganan perkara di bidang perpajakan, bea dan cukai. Dalam hal ini dikecualikan untuk perkara penyelundupan. “Selanjutnya akan dibentuk tim terpadu,” jelasnya.

Selain itu akan ada perjanjian kerja sama sekaligus menggelar FGD pada Februari mendatang. FGD bakal diikuti oleh pemeriksa, penyidik, dan jaksa yang menangani perkara Pajak Bea dan Cukai di wilayah hukum Jateng.

Nantinya juga akan dibahas langkah-langkah strategis kerja sama penyelesaian perkara di bidang perpajakan, bea dan cukai.

“Diharapkan ke depan tercipta sinergitas penegak hukum dalam penyelesaian perkara pajak, bea dan cukai serta target penerimaan negara terpenuhi dan semakin meningkat,” ujar Priyanto.

Hadir dalam kesempatan itu Kajati Jateng Priyanto didampingi Wakajati Jateng Erryl Prima Putera Agoes, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) I Ketut Sumedana, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Asnawi, Kakanwil DJP 1 Suparno, Kakanwil DJP 2 Rudi Gunawan Bastari, dan Kanwil DJBC Jateng dan DIY Padmaoyo Tri Wikanto. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

Baihaqi Annizar