in

Korupsi Proyek Perum Perindo di Pati, Kejati Jateng Periksa 15 Saksi

SEMARANG (jatengtoday.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah dan pembangunan cold storage oleh Perum Perikanan Indonesia (Perindo) di Pati.

Kepala Kejati Jateng Priyanto mengatakan, sampai saat ini tim penyidik masih berupaya mencari fakta hukum dengan cara memanggil para saksi.

“Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap 28 saksi,” kata Priyanto saat konferensi pers di kantornya, Jumat (9/4/2021).

Saksi yang hendak diperiksa tersebut diantaranya pihak PT Indra Karya selaku perencana, pihak PT Alfriz Auliatama selaku pengawas, pihak Perum Perikanan, Kantor Jasa Penllai Publlk (KJPP), Kementerian BUMN, serta beberapa pihak terkait.

“Namun yang datang memenuhi panggilan hanya 15 orang. Jadi baru itu yang kami periksa,” ungkap Priyanto.

Sebelumnya, Kejati Jateng menerbitkan surat perintah penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah dan pembangunan cold storage Perum Perindo tahun anggaran 2016-2017.

Proyek tersebut berlokasi di pinggir Jalan Juwana-Rembang, tepatnya di Desa Bumimulyo, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati.

Kerugian dalam kasus ini diduga mencapai Rp1 miliar. Taksiran kerugian bisa bertambah, menyesuaikan hasil penyidikan. (*)

 

editor: ricky fitriyanto 

 

Baihaqi Annizar