SEMARANG (jatengtoday.com) – Penyidik Kejati Jawa Tengah menggeledah sejumlah tempat dalam rangkaian penyidikan dugaan korupsi pembelian aset BUMD yang rugikan negara Rp237 miliar.
Kasi Penerangan Hukum Kejati, Arfan Triyono mengatakan, pihaknya menyidik dugaan korupsi pembelian tanah seluas 700 hektare oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha senilai Rp237 miliar dari PT Rumpun Sari Antan.
Untuk mendalami kasus tersebut, penyidik menggeledah enam tempat yang tersebar di tiga kota pada 24–25 Februari 2025.
Lokasi yang digeledah di antaranya adalah rumah milik Andhi Nur Huda, Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan yang terletak di JI. Gotong Royong, Kelurahan Kampung Sewu, Jebres, Kota Surakarta.
Penyidik juga rumah milik Andhi Nur Huda yang terletak di Bibisluhur, Kelurahan Nusukan, Banjarsari Kota Surakarta.
Dalam rangkaian yang sama, penyidik mengeledah kantor PT Rumpun Sari Antan/PT Rumpun Sari Kemuning/PT Tjandi Tunggal Wedari serta kantor PT Tjandi Tunggal Wedari dan PT Rumpun Sari Antan yang ada di Surakarta.
Kemudian penyidik menyasar Kantor PT Rumpun Sari Antan dan Kantor PT Sumber Abadi Tirtasantosa yang masing-masing berada Jakarta Utara. Juga menggeledah Kantor PT Rumpun Sari Antan yang ada di Kota Semarang.
“Hasil dari penggeledahan, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap dokumen di lokasi penggeledahan tersebut,” beber Arfan.
Dalam kasus ini, BUMD PT Cilacap Segara Artha Cilacap membeli tanah seluas 700 hektare dari PT Rumpun Sari Antan senilai Rp237 miliar. Namun, diduga ada penyimpangan sehingga menimbulkan kerugian negara.
“Potensi kerugian Rp237 miliar,” beber Arfan saat dikonfirmasi pada Rabu (26/2/2025). (*)
editor : tri wuryono
