SEMARANG (jatengtoday.com) – Tim Kejaksaan Negeri Kota Semarang bersama Polda Jateng menangkap terdakwa Rianto Mukjanto. Ia merupakan Direktur PT Samudera yang sempat buron karena tidak menjalankan putusan hakim.
Pada 15 April 2020 lalu, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jateng telah menjatuhkan vonis penjara selama 3 tahun atas kasus penipuan. Terdakwa juga ditetapkan agar ditahan. Namun terdakwa justru kabur.
Kepala Kejari Kota Semarang Sumurung P Simaremare menjelaskan, terdakwa Rianto telah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 kali oleh Jaksa Penuntut Umum untuk melaksnakan putusan hakim.
Karena tidak diindahkan, selanjutnya dilakukan pencarian ke beberapa lokasi yang diduga sebagai tempat persembunyian terdakwa.
“Akhirnya terdakwa ditemukan di Bali pada tanggal 2 November 2020 dan dibawa ke Kota Semarang. Sekarang sudah ditahan di Lapas Kedungpane,” beber Sumurung, Senin (2/11/2020).
Tipu Bisnis Batubara
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa melakukan penipuan dalam kurun waktu antara Desember 2017 sampai Juli 2018.
Awalnya, perusahaan milik terdakwa, CV Samudera melakukan kerja sama jual beli batubara dengan PT Sumber Abadi Energindo (SAE). Namun, pada November 2017, PT SAE menghentikan suplai batubaranya kepada CV Samudera.
Alasan penghentian itu karena CV Samudera tidak tepat waktu dalam melakukan pembayaran serta melakukan pembelian batubara dari supplier lain. Padahal sudah berjanji bahwa PT SAE sebagai supplier tunggal.
Kemudian, terdakwa Rianto berusaha menghubungi Dirut PT SAE untuk meminta disuplai batubara lagi. Terdakwa berjanji akan tepat waktu dalam pembayarannya, tetapi Dirut PT SAE agak menyangsikan komitmen itu.
Selanjutnya, PT SAE menyatakan bersedia asalkan dibuat surat perjanjian kerja sama. Kemudian disanggupi oleh terdakwa. Perjanjian kerja sama pun dibuat pada 20 Desember 2017 bertempat di Kopi “O” di Jalan Sisingamangaraja, Kota Semarang.
Dalam perjalanannya, terdakwa kembali ingkar. Saat ditagih pembayaran hanya janji-janji saja. Sempat dibayar dengan Bilyet Giro, tetapi saat dikliringkan ditolak oleh bank dengan alasan SKP saldo rekening tidak cukup.
Atas perbuatan terdakwa, PT SAE mengalami kerugian sebesar Rp 5.250.609.000.
Meski sebelumnya telah diputus di tingkat PT Jateng, kasus tindak pidana penipuan ini sekarang masih bergulir pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung. (*)
editor: ricky fitriyanto