in ,

Kebijakan PKM Kota Semarang Diperpanjang, Boleh Gelar Pernikahan

SEMARANG (jatengtoday.com) – Setelah memberlakukan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Jilid I dan Jilid II, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi akhirnya mengumumkan untuk memperpanjang kebijakan tersebut menjadi PKM Jilid III.

Artinya, Kota Semarang belum menjangkau level status “New Normal”. Hendi sapaan akrab Hendrar Prihadi, menyampaikan kondisi terkini yang menjadi pertimbangan untuk memperpanjang kebijakan PKM Jilid III.

“Setelah berdiskusi cukup panjang, akhirnya kami memutuskan bahwa PKM ini akan kami perpanjang hingga Jilid III, yakni akan dimulai 8 Juni hingga 21 Juni 2020,” ungkap Hendi saat memberikan keterangan pers usai rapat bersama Forkompinda dan pejabat penting lain di 5th Avenue, Jalan Gajahmada Kota Semarang, Sabtu (6/6/2020).

Situasi perkembangan kasus Covid-19 di Kota Semarang hingga hari ini menjadi di antara pertimbangan perpanjangan PKM tersebut. Orang nomor satu di Kota Semarang tersebut menjelaskan kondisi terkini.

“Permulaan pada PKM Jilid II angkanya 52 penderita Covid-19, hari ini mencapai 168 orang. Jadi bukan sebuah tren turun, tapi justru naik secara besar,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, strategi PKM Jilid-II yang diterapkan sebelumnya dengan menggencarkan test swab maupun rapid test secara massal di banyak titik, alhasil ditemukan beberapa kluster baru. “Sedangkan angka penyembuhannya cukup bagus, yakni mencapai 282 dan angka kematian 49 orang,” katanya.

Dalam perpanjangan PKM di Jilid III ini ada sejumlah perubahan. “Ada beberapa hal yang kami modifikasi sedikit, terutama di dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) PKM Jilid III ini. Pertama, aktivitas kegiatan tempat ibadah. Kalau Perwal PKM Jilid II, 0 kegiatan tempat ibadah ini merujuk kepada fatwa dari lembaga keagamaan maupun para tokoh kiai. Sedangkan Jilid III kami perjelas langsung tempat ibadah boleh buka sepanjang menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kesehatan dengan pembatasan jemaah atau social distancing,” katanya.

Selain itu, pengelola tempat ibadah harus melaporkan serta membuat surat pernyataan mengenai kesiapan SOP Kesehatan kepada gugus tugas di wilayah masing-masing. “Kalau jemaahnya kurang dari 100, gugus tugasnya di tingkat kecamatan. Kalau lebih dari 100, gugus tugasnya di tingkat Kota Semarang,” katanya.

Kedua, kegiatan sosial, pernikahan dan pemakaman tetap diperbolehkan. “Kalau kemarin pembatasannya 10 orang, saat ini pembatasannya maksimal 30 orang. Tetap dengan mengedepankan unsur SOP Kesehatan,” terangnya.

Perubahan lain untuk tempat hiburan, tetap tidak boleh membuka jam operasional. “Tapi ada satu tempat yang kemarin masuk di dinas pariwisata yaitu olahraga billiard. Ini nanti kami masukkan dalam pemahaman definisi kegiatan berolahraga. Di dalam Perwal ini sudah mulai kami buka kelonggarannya,” katanya.

Hendi menyebut contoh, fasilitas olahraga milik Pemkot Semarang di Stadion Tri Lomba Juang akan menjadi role model untuk disiapkan sebagai tempat olahrahga bagi masyarakat dengan menerapkan SOP Kesehatan. “Treknya nanti akan dibatasi untuk berapa orang bisa digunakan lari, alat fitnes di Tri Lomba Juang sementara ditutup. Bulu tangkis ada enam, hanya tiga yang boleh beroperasi. Ini akan menjadi role model supaya pengelola tempat olah raga swasta bisa meniru hal tersebut,” ujarnya.

Pada saat mereka hendak membuka tempat olahraga tersebut harus membuat surat pernyataan dan SOP Kesehatan, kemudian Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga akan memberikan rekomendasi pembukaan tempat olahraga tersebut. “Kalau aturan yang lain-lainnya masih sama,” katanya.

Pada unit usaha, termasuk pedagang kaki lima (PKL), masih tetap diperbolehkan operasional dengan pembatasan maksimal pukul 21.00 dan menerapkan SOP Kesehatan, serta sosial distancing. “Harapan kami dalam dua minggu ke depan, kami menerapkan strategi tes massal dan masif, mudah mudahan dengan strategi ini kami bisa mengetahui posisi-posisi penderita Covid-19 di Kota Semarang untuk kemudian ditindaklanjuti dan pencegahan penyebarannya,” bebernya. (*)

editor : tri wuryono

 

 

Abdul Mughis