in

Kasus Penembakan Brigadir Yoshua, Siapa Menyusul Bharada E?

Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi dari keluarga Brigadir Yoshua. “

Dirtipidum Bareskrim Polri Irjen Andi Rian memberikan pernyataan terkait kasus penembakan Brigadir Yoshua di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam. (foto: humas polri)

JAKARTA (jatengtoday.com) – Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus baku tembak yang menewaskan Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan dan turut serta.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyatakan bahwa penyidikan kasus tersebut masih berlanjut. Begitu juga dengan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk meminta keterangan Kadiv Propam (nonaktif) Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Bharada E Ditetapkan sebagai Tersangka Penembakan Brigadir J

“Besok (hari ini) jam 10.00 WIB,” kata Andi Rian saat menjawab pertanyaan wartawan terkait jadwal pemeriksaan Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jl Trunojoyo Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Andi mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Timsus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Sejauh ini Polri telah memeriksa 42 saksi, 11 di antaranya adalah keluarga Brigadir Yoshua, serta ahli-ahli baik dari unsur biologi kimia forensik, dan metalorgi forensik, IT forensik dan kedokteran forensik.

Polisi juga telah menyita sejumlah alat bukti, mulai dari CCTV hingga alat komunikasi. Pemeriksaan saksi dan alat bukti tersebut dianggap cukup untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.

“Malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Dengan sangkaan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Andi Rian.

Adapun bunyi Pasal 55 KUHP sebagai berikut:

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Kemudian Pasal 56 KUHP berbunyi:

(1) Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan ; 2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Andi mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi dari keluarga Brigadir Yoshua. “Kasus ini belum berhenti sampai di sini karena masih ada saksi-saksi yang akan diperiksa,” ujarnya.

Baca Juga: Jokowi soal Kasus Polisi Tembak Polisi: Jangan Ditutup-tutupi!

Sementara, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polri, sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

“Ini menunjukkan komitmen dari Bapak Kapolri akan membuka kasus ini secara terang benderang. Namun demikian, kami mohon bersabar, karena semuanya masih berproses. Asas ketelitian kehati-hatian, kecermatan dan proses pembuktian secara ilmiah ini merupakan standar operasional prosedur dari timsus yang dibentuk Bapak Kapolri,” ucapnya

Peristiwa penembakan antaranggota Polri terjadi di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga No. 46 kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) pukul 17.00 WIB.

Kejadian tersebut mengakibatkan Brigadir Nopryansah Yoshua tewas tertembak dengan tujuh lubang peluru di tubuhnya. (*)

Tri Wuryono