in

Bharada E Ditetapkan sebagai Tersangka Penembakan Brigadir J

Bharada E dikenakan pasal 338 KUHP dan saat ini berada di Bareskrim Polri untuk selanjutnya dilakukan penahanan.

Ilustrasi penembakan (freepik)

JAKARTA (jatengtoday.com) – Kepolisian Republik Indonesia menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka kasus baku tembak yang menewaskan Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Baca Juga: Jokowi soal Kasus Polisi Tembak Polisi: Jangan Ditutup-tutupi!

“Malam ini penyidik melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Andi Rian.

Tim khusus yang dibentuk oleh Kapolri telah memeriksa 42 saksi, termasuk 11 di antaranya dari keluarga Brigadir J.

“Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi dari keluarga Brigadir J,” imbuh Andi Rian.

Bharada E dikenakan pasal 338 KUHP dan saat ini berada di Bareskrim Polri untuk selanjutnya dilakukan penahanan.

“Kasus ini belum berhenti sampai di sini karena masih ada saksi-saksi yang akan diperiksa,” kata Andi Rian.

Baca Juga: Kasus Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam Polri, Mahfud Md: Banyak Kejanggalan

Peristiwa penembakan antaranggota Polri terjadi di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga No. 46 kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) pukul 17.00 WIB.

Penembakan terjadi antara Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J), ajudan drive caraka (ADV) istri Kadiv Propam Polri, dan Bharada E, ADV Kadiv Propam Polri. Kejadian tersebut mengakibatkan Brigadir Nopryansah tewas tertembak dengan tujuh lubang peluru di tubuhnya. (*)

Tri Wuryono