SEMARANG (jatengtoday.com) – Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah Badan Provinsi Jawa Tengah, Imam Nawawi telah menerima kunjungan Tim Sekretariat Kabinet Republik Indonesia dalam rangka Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan Penataan Akses Reforma Agraria di Provinsi Jawa Tengah (12/8/2024).
Bertempat di Ruang Sindoro Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah kegiatan dibuka oleh Imam Nawawi selaku Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan, yang menyampaikan bahwa salah satu contoh kegiatan Penataan Akses yang berhasil sesuai dengan Perpres 62 tahun 2023 adalah Kota Tegal, dimana pada dua tahun terakhir Pemerintah Kota Tegal telah memberikan anggaran khusus untuk mendukung kegiatan penataan akses dan berperan aktif pada kegiatan penataan akses.
Tim Sekretariat Kabinet Republik Indonesia yang diwakilkan oleh, Vito Prihartono menyampaikan dalam diskusi Evaluasi kegiatan penataan akses yang telah dilaksanakan pada tahun 2023 dipilih karena untuk memotret outcome yang ada dari kegiatan tersebut, mengingat pada tahun 2023 merupakan tahun dimana ujung dari Perpres 86 tahun 2018 dan awal dari Perpres 62 tahun 2023.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dari Didik Wahyu Raharso sebagai Koordinator Kelompok Substansi Seksi Pemberdayaan mengenai pendampingan apa saja yang telah dilaksanakan di Jawa Tengah, utamanya yang berlangsung di Kabupaten Semarang sebagai lokasi yang akan dikunjungi oleh Tim Sekretariat Kabinet Republik Indonesia dan Tim Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah.
Berdasarkan hasil diskusi, disepakati bahwa keberhasilan Kegiatan Penataan Akses dapat dicapai melalui terjalinnya hubungan yang baik dan adanya peran aktif dari pemerintah daerah dalam berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
Kerjasama yang harmonis antara kedua pihak ini merupakan kunci dalam memastikan kelancaran proses penataan akses, termasuk penyelesaian permasalahan yang mungkin timbul. Pemerintah daerah diharapkan terus meningkatkan komitmen dan sinergi dengan Kantor Pertanahan untuk mencapai tujuan bersama yang lebih optimal dalam penataan akses yang berkelanjutan. (*)