in

Program RaLaLi Kanwil BPN Jateng Diapresiasi, Jadi Pionir Pelayanan Cepat Agraria di Indonesia

SEMARANG (jatengtoday.com) — Inovasi pelayanan publik kembali lahir dari Jawa Tengah. Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri, menerima penghargaan sebagai Tokoh Akselerator Inovasi Kebijakan Agraria atas keberhasilannya menggagas program Roya Layanan Lima Menit (RaLaLi).

Penghargaan diserahkan dalam acara penghargaan kebijakan inovatif yang digelar di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Rabu (23/7/2025) malam.

Program RaLaLi mendapat apresiasi luas karena secara signifikan memangkas waktu pengurusan penghapusan roya dari sebelumnya tiga hari kerja menjadi hanya lima menit. Roya sendiri adalah proses penghapusan hak tanggungan atas tanah yang telah lunas pembayarannya, yang biasanya menjadi prosedur administrasi cukup memakan waktu bagi masyarakat.

Lampri menjelaskan bahwa program RaLaLi telah diterapkan di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) di Provinsi Jawa Tengah. “Syaratnya sangat sederhana, hanya kelengkapan dokumen dan pemohon harus sesuai dengan nama kepemilikan pada sertifikat. Dalam satu hari, Kantah bisa melayani 2 hingga 3 orang,” ujarnya kepada pers.

Dengan kemudahan ini, RaLaLi menjadi langkah nyata Kanwil ATR/BPN Jateng dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan efisien. “Kami ingin membuktikan bahwa pelayanan agraria bisa dilakukan dengan waktu singkat dan tetap akuntabel. Ini bagian dari semangat reformasi birokrasi,” tambah Lampri.

Tak berhenti di RaLaLi, Kanwil ATR/BPN Jateng juga tengah menyiapkan peluncuran inovasi berikutnya, yakni layanan balik nama sertifikat hak milik (SHM) tanah secara online. Menurut Lampri, layanan ini akan mempermudah masyarakat dalam proses administrasi pertanahan dan merupakan lanjutan dari semangat percepatan pelayanan publik.

“Kita akan segera launching layanan balik nama SHM secara online. Program ini juga akan jadi pionir di Indonesia dan hanya ada di Jawa Tengah,” pungkas Lampri.

Inovasi ini diharapkan menjadi model pelayanan publik berbasis kecepatan dan kemudahan yang dapat direplikasi di provinsi lain di Indonesia. (*)