in ,

Kades Bantal Disanksi Administratif Atas Tindakannya yang Dianggap Tidak Netral

Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening (foto; bowo)

UNGARAN (jatengtoday.com)—Kepala Desa (Kades) Bantal, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang diberi sanksi administratif berupa teguran lisan atas tindakannya yang dianggap melanggar netralitas dalam pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jawa Tengah 2024.

Sanksi ini diberikan setelah jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) Kabupaten Semarang menggelar rapat koordinasi penanganan dugaan pelanggaran netralitas pilkada oleh kades yang bersangkutan, di ruang rapat Bupati Semarang, kompleks kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Semarang, di Ungaran, Kamis (24/10/2024).

Rapat koordinasi ini dipimpin Pelaksana tugas (Plt) Bupati Semarang, H Basari diikuti perwakilan Forkompimda, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Semarang, Djarot Supriyoto serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Kabupaten Semarang, Budi Raharjo serta Camat Bancak, Sugeng

Dikonfirmasi usai rapat koordinasi, Budi Raharjo mengungkapkan, terhadap Kades Bantal, telah dijatuhkan sanksi administratif berupa teguran lisan oleh camat, sesuai Peraturan Bupati Semarang (Perbup) Semarang Nomor 84 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Kades Bantal, jelasnya, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

“Pasal 29 huruf (i) memuat larangan Kepala Desa untuk ikut kampanye pemilu dan atau pilkada . Sedangkan pasal 30 menyebut sanksi administratif berupa teguran lisan dan atau teguran tertulis jika melanggar,” lanjut Budi Raharjo.

Dugaan pelanggaran ini terjadi di wilayah hukum Kota Salatiga, beberapa waktu lalu. Saat itu kendaraan (sepeda motor) dinas pelat merah Kades Bantal, dikendari oleh oleh oknum yang memakai kaos bertuliskan nama salah satu pasangan calon kepala daerah.

Foto kendaraan yang sedang dikendarai berboncengan itu beredar luas dan menjadi viral di berbagai media sosial (medsos). “Untuk teguran secara lisan sudah dilakukan oleh Camat Bancak pada tanggal 2 Oktober lalu,” lanjutnya.

Terkait dengan sanksi administratif yang telah diambil ini, Plt Bupati Semarang, H Basari memerintahkan Camat Bancak berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Semarang untuk menerbitkan surat sanksi administratif yang dimaksud.

Menurutnya, sanksi administratif tersebut harus dituangkan dalam surat tertulis sebagai peringatan agar kasus serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari. “Supaya apa, sanksi ini juga mampu membuat efek jera,” tegasnya.

Terpisah, Camat Bancak, Sugeng menambahkan sanksi administratif yang diberikan kepada Kades Bantal tidak hanya teguran lisan. Saat ini sepeda motor dinas Kades Bantal juga sudah ‘dikandangkan’ di Kantor Kecamatan Bancak.

Sesuai hasil rapat koordinasi bersama jajaran Forkopinda, kendaraan dinas tersebut akan dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang. “Kendaraan dinas tersebut  akan diserahkan kembali ke Bagian Aset Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang sampai masa kampanye Pilkada Serentak 2024 selesai,” tegasnya.

Masih terkait dengan netralitas kades di Pilkada Serentak –sebelumnya—Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening juga menedesak agar Plt Bupati Semarang melakukan kajian dan tindakan yang diperlukan.

Bondan juga menyampaikan, terkait dengan netralitas kades ini, Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah juga telah mengirimkan surat kepada Bupati Semarang untuk menindaklanjuti temuan Bawaslu tentang netralitas kades di daerahnya.

Tindakan tersebut diperlukan agar mampu memberikan efek jera bagi kades yang telah mengabaikan rambu- rambu dan terbukti melakukan pelanggaran netralitas dalam Pilkada Serentak 2024.

“Tindakan ini sekaligus juga bisa menjadi pembelajaran untuk semua kades agar tidak main- main dengan netralitas seperti terlibat kampanye atau politik raktis lainnya, baik di pilkada Jawa Tengah maupun pilkada Kabupaten Semarang 2024 ini,” tegasnya. (*)