UNGARAN (jatengtoday.com)—Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2025 disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Semarang.
Persetujuan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Semarang dengan agenda pembahasan persetujuan Raperda APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2025, di gedung DPRD Kabupaten Semarang, Ungaran, Jumat (29/11/2024).
Secara struktur anggaran –dalam RAPBD 2025– ini terungkap, rencana pendapatan daerah sebesar Rp 2,59 triliun mengalami penurunan sebesar Rp 27,80 miliar (1,07 persen) jika dibandingkan dengan penetapan APBD tahun anggaran 2024 sebesar Rp 2,62 triliun.
Sedangkan rencana belanja daerah pada penetapan APBD tahun anggaran 2025 sebesar Rp 2,66 triliun atau mengalami penurunan sebesar Rp 32,76 miliar (1,23 persen) dibandingkan rencana belanja pada penetapan APBD tahun anggaran 2024, sebesar Rp 2,69 triliun.
Berdasarkan rencana pendapatan dan belanja tersebut, ada defisit sebesar Rp 63,14 miliar. Namun seluruh defisit tersebut ditutup dengan pembiayaan netto sebesar Rp 63,14 miliar. Sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan sebesar Rp 0 (nol rupiah).
Dikonfirmasi ihwal ini, Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha mengungkapkan, sementara ini proyeksinya memang demikian. Karena belum masuk perubahan APBD dan baru APBD penetapan.
Terlebih, jelasnya, ada beberapa item pendapatan –yang sesuai dengan Undang Undang maupun Peraturan Pemerintah—harus di nol kan untuk pendapatan daerah. “Misalnya seperti KIR kan sekarang tidak ada, selain itu juga beberapa item lainnya,” tegas Ngesti.
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening menyampaikan, 2025 merupakan tahun terakhir RPJMD. Sehingga legislatif juga masih menyelesaikan program yang sudah dibuat di RPJMD tersebut bersama dengan eksekutif.
Secara prinsip, legislatif mendukung apa yang diusulkan eksekutif, hanya saja memang ada beberapa catatan dari legislatif tentang kesiapan Pemkab Semarang dalam hal strategi penganggaran di tahun 2025.
Misalnya terkait dengan program Pemerintah Pusat soal pemberian makan bergizi gratis, kemudian soal kepegawaian berkaitan dengan ASN dan nonASN yang tahun 2025 harus segera dijalankan.
“Untuk itu, kami memberikan rekomendasi kepada Pemkab Semarang agar melaksanakan beberapa strategi penganggaran. Karena di tahun 2025 penganggaran untuk pemberian makanan bergizi gratis dan kepegawaian itu belum masuk.
Sebab soal pemberian makanan bergizi gratis masih menunggu ketentuan maupun aturan- aturannya dari pusat. Apakah nanti payung hukumnya menggunakan Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres) atau apapun sampai saat ini juga belum ada.
Sehingga harapannya Pemkab Semarang bisa mencadangkan anggaran agar bisa dilaksannakan di 2025, setelah ketentuan dan aturan hukum tersebut turun.
Bondan juga menegaskan, kendati akan berpengaruh pada postur anggaran, tetapi untuk cadangan tersebut ada dan aman dari pos Belanja Tidak Terduga (BTT). “Sehingga –meskipun belum secara menyeluruh– tetapi untuk tahap pertama sudah bisa berjalan,” tegasnya. (*)