in ,

Sambut Antusias Putusan MK, Begini Respon PDIP Kabupaten Semarang

136/PUU-XXII/2024

UNGARAN (jatengtoday.com)–Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Semarang merespon Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024, terkait perihal sanksi pidana bagi ASN, Kepala Desa dan TNI/Polri yang tidak netral dalam Pilkada Serentak 2024.

Menindaklanjuti putusan MK tersebut, DPC PDIP Kabupaten Semarang menyiapkan tim advokasi melalui Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR), guna mengawal proses- proses demokrasi yang bermartabat pada Pilkada Serentak 2024.

Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening mengungkapkan, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Semarang sangat mengapresiasi dan menyambut dengan antusias keluarnya Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024 tersebut.

“Ini seperti setetes air di padang gersang, dalam konteks demokrasi kita –yang akhir- akhir ini– memang sering kita pertanyakan,” tegasnya, di kantor DPC PDIP Kabupaten Semarang, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Rabu (20/11/2024) petang.

Bondan berharap, dengan adanya putusan MK ini akan mampu menjamin kehidupan berdemokrasi di negeri ini. Baik terkait dengan hak pilih, intervensi siapa yang berhak dan siapa yang tidak berhak menjamin hak pilih masyarakat dan seterusnya.

Terlebih saat ini sedang berlangsung proses- proses Pilkada Serentak 2024, tak terkecuali di Kabupaten Semarang yang bebebrapa waktu lalu sempat diwarnai oleh beberapa kejadian yang sempat mencederai proses- proses demokrasi.

Sehingga pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 nantu dapat berjalan sesuai dengan apa yang kita harapkan, yakni jujur, adil, bebas dan rahasia. Dengan begitu suara rakyat atau masyarakat bisa menentukan siapa pemipin yang menjadi pilihannya.

“Kami juga berharap kepada masyarakat, kalau ada hal- hal tertentu yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan undang undang tentang pemilu peraturan KPU maupun peraturan Bawaslu (terkait dengan pemilu) berani  melapor untuk ditindaklanjuti BBHAR DPC PDIP Kabupaten Semarang,” tegasnya.

Bondan juga mengakui, Kabupaten Semarang termasuk daerah yang rawan oleh adanya ‘intervensi’ dari pihak yang seharusnya netral di pilkada. Terlebih  sudah ada dua kepala desa yang terlibat di kampanye pilkada.

Sehingga –dengan adanya putusan MK bahwa yang melanggar bisa mendapatkan sanksi pidana –maka juga bisa menjadi peringatan bagi yang lain. “Termasuk juga bagi kader- kader PDIP agar jangan sampai melanggar peraturan perundangan yang ada,” tegasnya.

Bondan menambahkan, seluruh jajaran pengurus dari tingkat anak ranting hingga DPC, harus mengawasi jalannya tahapan pilkada. “Karena itu, seluruh sekretariat PDIP hingga di tingkat PAC juga dibuka posko pengaduan,” tambahnya.

Ketua BBHAR DPC PDIP Kabupaten Semarang, Erni Andriani menambahkan, dengan adanya putusan MK tersebut menjadi angin segar bagi proses- proses dan pelaksanaan demokrasi di Indonesia.

“Sebab, apapun pelanggaran yang dilakukan oleh oknum yang telah disebutkan dalam putusan MK tersebut bisa berakibat pada sanksi pidana,” jelasnya kepada para wak media.

Seangkan untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut, lanjutnya, Tim BBHAR DPC PDIP Kabupaten Semarang juga akan mendorong –Bawaslu selaku pengawas dan KPU sebagai penyelenggaran pilkada– agar menjadikan putusan MK ini sebagai acuan dalam penegakan peraturan Pilkada Serentak 2024.

Lebih lanjut Erni menyampaikan, hingga saat ini BBHAR DPC PDIP Kabupaten Semarang belum menerima aduan terkait pelanggaran yang dilakukan aparat dan perangkat pemerintahan pada Pilkada Kabupaten Semarang.

“Meski begitu, kami juga meminta kepada masyarakat Kabupaten Semarang untuk tidak takut dan proaktif dalam Upaya pengawasan tahapan pilkada serentak 2024 di Kabupaten Semarang,” tandasnya. (*)