in

Juli 2020 Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Kelas III dapat Subsidi

SEMARANG (jatengtoday.com) – Iuran BPJS Kesehatan sempat turun. Tapi rencananya, mulai Juli 2020 mendatang akan ada penyesuaian lagi. Tapi khusus untuk warga kurang mampu yang mengantongi kartu kelas III dipastikan mendapat subsidi dari pemerintah.

Selama tiga bulan terakhir, yakni April, Mei dan Juni, iuran BPJS turun. Untuk kelas I, dari Rp 160.000 menjadi Rp 80.000, kelas II dari Rp 110.000 menjadi Rp 51.000, sementara kelas III dari Rp 42.000 menjadi Rp 25.500.

Per Juli 2020 nanti, besaran iuran kelas I menjadi Rp 150.000, kelas II Rp 100.000, dan kelas III Rp 42.000. Penyesuaian ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang iuran JKN-KIS bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri, dan Bukan Pekerja (BP).

“Perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil-wakil rakyat di DPR RI, khususnya dari para anggota Komisi IX, untuk memberikan bantuan iuran bagi PBPU atau mandiri, dan BP kelas III,” ucap Analis Pengelolaan Kinerja Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kedeputian Wilayah Jateng dan DIY, Ndaru Kristian Nugroho, Senin (15/6/2020).

Bantuan iuran untuk kelas III tersebut seperti subsidi dari pemerintah. Nantinya, peserta tetap dibebani iuran sebesar Rp 25.500. Sementara yang Rp 16.500 dibayar pemerintah.

“Jadi kami tetap menerima Rp 42.000, tapi iuran peserta hanya Rp 25.500,” terangnya.

Nantinya, mulai awal 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran sebesar Rp 35.000. Sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran, tapi hanya sebesar Rp 7.000.

“Sebagai upaya mendukung tanggap Covid-19, pada tahun 2020 peserta JKN-KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak 6 bulan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ndaru memaparkan mengenai kelonggaran pelunasan tunggakan. “Khusus yang menunggak 6 bulan lebih, hanya diminta melunasi tunggakan 6 bulan dulu agar statusnya aktif dan bisa digunakan hari itu juga. Misalnya menunggak 10 bulan, hanya bayar 6 bulan dan bulan berjalan saja. Sisa tunggakan yang 4 bulan, bisa dicicil,” terangnya.

Kelonggaran ini hanya berlaku hingga akhir 2020 saja. Sebab, mulai awal 2021, aktivasi kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus. (*)

editor: ricky fitriyanto

Ajie MH.