SEMARANG (jatengtoday.com) – Warga Kelurahan Purwoyoso, Kecamatan Ngaliyan, Semarang yang memprotes rencana penutupan jalan mengancam bakal mengerahkan massa besar-besaran jika tuntutannya tidak direspon pelaksana proyek tol Semarang-Batang.
Ketua RW VII Purwoyoso, Joko Prasetyo mengatakan, pihaknya telah melakukan konsolidasi terkait penolakan rencana penutupan Jalan Srikaton Selatan II. Menurut dia, permintaan warga sebenarnya tidak muluk-muluk, karena hanya ingin agar akses jalan tetap dibuka untuk umum.
“Ini kami tadi malam sepakat ya kalau memang PT Waskita dan instansi terkait lainnya, kalau tidak ada kompensasi atau kesepakatan itu dibuka untuk akses umum lagi ya kita akan kerahkan massa besar-besaran,” tegasnya, Minggu (24/2/2019).
Joko mengungkapkan, sejak dulu warga di RW VII selalu satu suara. Jika ada yang merugikan masyarakat karena proyek, masyarakat akan berjuang sampai titik darah penghabisan.
Terakhir, warga setempat melakukan aksi protes atas dampak lingkungan yang diakibatkan proyek tol pada Mei 2018 lalu. Sejumlah spanduk yang ditujukan kepada pihak kontraktor dulu banyak terpasang di sudut-sudut kampung dan pertigaan jalan.
“Dulu kami juga pernah melaksanakan demo terkait debu dan lain-lain yang ditimbulkan dari proyek. Memang dari dulu kami selalu ambil sikap jika ada hal-hal yang patut untuk dikritik,” tegas Joko.
Menurutnya, sikap tersebut muncul atas kegelisahan warga. “Mulainya sebenarnya spontanitas saja,” ucapnya. Karena rencana pemagaran atau penutupan jalan oleh PT Waskita dianggap tidak berdasar.
Joko bersama warga lain juga sudah memberikan berbagai alasan untuk tetap meminta kontraktor membuka jalan tersebut. Sebab, biasanya Jalan Srikaton Selatan II menjadi jalan alternatif warga apabila di jalan utama sedang digunakan sebagai hajatan.
“Pertimbangannya begini, seandainya ada rumah yang punya hajatan dan mengharuskan ditutup, maka tidak ada jalan lain. Padahal biasanya itu jadi jalan alternatif,” beber Joko.
Dia menegaskan upaya yang sedang diperjuangkan warga RW VII bukan semata-mata untuk kepentingan warga sendiri. “Kami nuntutnya sebenarnya tidak hanya untuk kami saja, tetapi untuk umum,” tegasnya.
Berdasarkan hasil kesepakatan antar warga, kata Joko, pihak kontraktor diberi tenggat waktu selama 1 minggu dari Jumat (22/2/2019) untuk menanggapi tuntutan warga. “Jika tidak, lihat saja apa yang akan dilakukan warga kami,” tandas Joko. (*)
editor : ricky fitriyanto