SEMARANG (jatengtoday.com) – Hari Perempuan Internasional atau International Women’s Day (IWD) terus diperingati setiap 8 Maret di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Pada tahun 2020 ini, Jaringan IWD Semarang menggelar kampanye bertajuk ‘Ruang Aman untuk Semua’. Ada beberapa tuntutan yang diajukan.
Korlap aksi, Dini Hardianti mengungkapkan, pihaknya mendesak agar pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Juga RUU Pekerja Rumah Tangga.
Menurutnya, perempuan masih terancam menjadi korban kekerasan seksual dari berbagai sektor. “Misalnya kampus, tempat kerja, transportasi umum, bahkan di dalam rumah. Bentuknya beragam mulai dari pelecehan sampai perkosaan,” katanya.
Namun payung hukum untuk melindungi perempuan korban kekerasan belum ada. Berdasarkan data LRC-KJHAM pada tahun 2019, terdapat 84 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 42 di antaranya menjadi korban kekerasan seksual.
Tahun ini, katanya, RUU PKS sebenarnya masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas. Namun, dalam waktu yang bersamaan juga ada RUU Ketahanan Keluarga dan RUU omnibus law Cipta Lapangan Kerja.
Pihaknya menilai, ketika omnibus law disahkan maka upah buruh perempuan akan semakin rendah, ruang kerja tak aman, hamil di PHK. Perempuan petani, perempuan nelayan, perempuan buruh tani dan nelayan digusur dari sumber kehidupannya.
Padahal selama ini sudah ada ratifikasi konvensi CEDAW, UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta UU Ketenagakerjaan.
“Banyaknya persoalan dan situasi yang dialami perempuan menunjukan bahwa regulasi yang ada saat ini belum mampu menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan di semua sektor,” kritik Dini.
Di samping itu, Jaringan IWD Semarang menuntut pemenuhan edukasi seks dalam institusi pendidikan dan permudah akses alat kontrasepsi dan kespro; hentikan operasi militer di Papua; dukung pilihan perempuan atas tubuhnya.
Lalu, permudah layanan BPJS; cabut pasal karet UU ITE, lindungi hak buruh migran; hentikan kriminalisasi aktivis perempuan dan pekerja seks; penuhi hak aksesibilitas dan sesibilitas terhadap kawan disabilitas; penuhi hak korban penggusuran; hentikan segala bentuk diskriminasi. (*)
editor: ricky fitriyanto