SEMARANG (jatengtoday.com) – Belakangan, muncul banyak aplikasi pinjaman online. Tawarannya pun menggiurkan. Tidak butuh proses berbelit, dana bisa langsung dicairkan.
Padahal, banyak diantaranya bahkan terindikasi dan sudah mendapat cap sebagai aplikasi pinjaman online tak berizin atau ilegal. Bahkan, nama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga dicatut dan dijadikan sebagai aplikasi untuk mengelabuhi masyarakat.
OJK telah berulang kali mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan peminjaman uang secara online. Terutama pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing meminta masyarakat harus ekstra waspada. Jangan mudah percaya melakukan pinjaman di financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending yang tidak memiliki izin dari OJK.
“Saat ini ada beberapa penawaran aplikasi pinjaman online, yang mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan. Kami sampaikan kepada masyarakat, bahwa aplikasi pinjaman itu adalah ilegal. Otoritas Jasa Keuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan, bukan merupakan lembaga pinjam meminjam uang,” ucapnya.
Dijelaskan, saat ini sudah banyak fintech P2P ilegal yang merambah ke media sosial (medsos). Pihaknya terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat, untuk tidak mudah percaya dan memanfaatkan aplikasi pinjaman online.
“OJK telah membuat langkah pencegahan terhadap P2P lending ilegal, yakni dengan mengumumkan daftarnya ke masyarakat. OJK juga telah mengajukan permohonan pemblokiran ke Kominfo, untuk memutus akses keuangannya dan menyampaikan laporan ke Bareskrim Polri,” jelasnya.
Sebelumnya, pada Februari 2019 OJK telah menghentikan layanan 231 penyelenggara pinjaman online. Dari jumlah itu, seluruhnya tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari OJK. (*)
editor : ricky fitriyanto