KUDUS (jatengtoday.com) – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap penerimaan pegawai PDAM Kabupaten Kudus. Dengan demikian sudah ada tiga orang tersangka dalam kasus yang sama.
“Kami memang dimintai bantuan dari Kejati Jateng untuk menyampaikan terkait status dua orang berinisial O dan A sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pemberian uang dalam penerimaan pegawai di PDAM Kudus,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus Rustriningsih, Selasa (14/7/2020).
Namun Rustriningsih tidak merinci peran dan status dua tersangka baru tersebut. Sementara tersangka sebelumnya, yakni berinsial T, kata dia, masih dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kudus.
Terkait dengah kehadiran tim Kejati Jateng yang mendatangi kantor PDAM Kudus, Selasa (14/7), lanjut dia, Kejari Kudus hanya sebatas mendampingi saja.
“Apa saja yang disita, kami tidak mengetahuinya,” ujarnya didampingi Kepala Seksi Intelijen Sarwanto.
Hari ini tiga orang dari Kejati Jateng mendatangi kantor PDAM Kudus untuk melakukan penyitaan sejumlah dokumen dan server, yang terlihat dibawa salah satu petugas dari Kejaksaan.
Kedatangan tim penyidik Kejati Jateng untuk mengambil beberapa dokumen berkaitan tentang penyidikan dugaan suap dalam penerimaan pegawai PDAM.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Kudus telah memeriksa 35 saksi, termasuk Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini. (ant)
editor : tri wuryono