in

Jaksa Belum Siap Ajukan Tuntutan ke 5 Pembobol BRI Purbalingga

SEMARANG (jatengtoday.com) – Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mengaku belum siap mengajukan tuntutan terhadap 5 terdakwa korupsi BRI Purbalingga senilai Rp 28 miliar.

Kelima terdakwa itu adalah eks Associate Account Officer (AAO) BRI Purbalingga Imam Sudrajat, eks Account Officer (AO) Endah Setiorini, Direktur PT Banyumas Citra Televisi Purwokerto Firdaus Vidhyawan, Direktur CV Cahaya Aang Eka Nugraha, dan Bendahara CV Cahaya Yeni Irawati.

Dalam kesempatan itu mereka hadir lengkap bersama kuasa hukumnya. Sementara jaksa Kejati yang duduk di kursi sidang hanya satu orang, tidak seperti biasanya.

“Mohon maaf, kami belum siap, Yang Mulia,” ucap jaksa Sri Haryono dalam sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (14/1/2020).

Atas pernyataan tersebut, Ketua Majelis Hakim Andi Astara memberi keringanan waktu kepada jaksa selama 1 minggu untuk menyelesaikan berkas tuntutan. “Sidang kita tunda dan dilanjutkan pekan depan,” jelasnya.

Pada agenda sidang sebelumnya, jaksa sudah menghadirkan berbagai saksi, baik saksi fakta maupun saksi ahli.

Baca juga: Korupsi BRI Purbalingga Rp 28 Miliar Bermula dari Payroll Debitur yang Dipalsukan

Berdasarkan fakta persidangan, korupsi tersebut bermula saat kedua terdakwa pegawai BRI menawarkan fasilitas kredit BRIGuna kepada PT Banyumas Citra Televisi dan CV Cahaya yang mana pembayaran gaji (Payroll) karyawannya telah dibayarkan melalui rekening BRI.

Setelah dilakukan perjanjian kerja sama, BRI kemudian memberi kredit BRIGuna kepada 171 orang debitur dari karyawan PT Banyumas Citra Televisi dan CV Cahaya. Belakangan diketahui, 89 orang dan 171 nama debitur tersebut bukanlah pegawai tetap kedua perusahaan itu.

Dari 89 orang yang namanya dicatut itu berlatar belakang macam-macam, ada yang mahasiswa, ibu rumah tangga, hingga pedagang kali lima. Mereka diberi imbalan sebesar 3-5 persen dari jumlah kredit yang diajukan.

Baca juga: Penyelewengan BRI Purbalingga Catut Nama Mahasiswa hingga Pedagang Kaki Lima

Penyelewengan itu kali pertama diketahui setelah adanya audit kredit BRIGuna pada BRI Purbalingga oleh Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng. Proses audit berlangsung dalam kurun waktu 3 Juni 2019 sampai 15 Agustus 2019.

Setelah diaudit, ditemukan fakta penyimpangan, baik proses pengajuan kredit maupun saat pencairan kredit. BPKP mencatat kerugian negara yang timbul akibat perbuatan para terdakwa cukup fantastis, mencapai lebih dari Rp 28 miliar. (*)

 

editor : ricky fitriyanto