in

Gelapkan Dana Nasabah Rp 1,9 Miliar, Mantri BRI Kendal: Niat Saya Hanya Pinjam

SEMARANG (jatengtoday.com) – Kasus dugaan penggelapan dana nasabah di BRI Unit Kaliwungu Cabang Kendal terus diusut. Akibat perbuatan tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp 1,9 miliar.

Hingga kini, ada dua orang yang menjadi terdakwa. Yakni mantan pegawai Marketing dan Analisis Mikro (Mantri) BRI Unit Kaliwungu, Yana Yanuar dan broker nasabah fiktif yang bernama Supriyono alias Jefry.

Saat sidang pemeriksaan terdakwa, Yana mengaku khilaf atas apa yang diperbuat. “Awalnya sebenarnya saya hanya ingin pinjam,” ungkapnya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang.

Karena niatnya hanya pinjam, maka terdakwa Yana bermaksud untuk mengembalikannya di kemudian hari. Namun akhirnya tidak sanggup mengembalikan karena gaji dia di BRI per bulan hanya Rp 5 juta.

Terdakwa Yana sehari-hari tugasnya mencari nasabah kredit baru BRI dan menarik angsuran nasabah lama. Dalam modusnya, Yana bekerja sama dengan terdakwa Jefry untuk membuat kredit fiktif dengan nasabah fiktif.

Baca juga: Korupsi BRI Kendal Rp 1,9 Miliar, dari Kredit Topengan hingga Penggelapan Angsuran

Nasabah fiktif ini sistemnya pinjam nama orang untuk diajukan kredit di BRI. Orang yang bersedia dipinjam namanya ini kemudian diberi imbalan oleh terdakwa. Terdakwa Jefry juga akan diberi imbalan setelah ia berhasil mencari nasabah fiktif.

Total ada 43 nasabah fiktif yang diajukan. Nilai kredit atau pinjamannya rata-rata Rp 50 juta per nasabah.

Selain itu, terdakwa Yana juga melakukan penyelewengan dengan modus menggelapkan angsuran nasabah. Ada 5 nasabah yang sudah mengangsur kredit ke Yana, tetapi tidak dimasukkan di pembukuan BRI.

Sedang Terdesak

Menurut pengakuan Yana, ketika itu ia sedang terdesak. “Saya pas lagi banyak keperluan, makanya saya melakukan ini,” ucapnya.

Setelah mencoba dan berhasil, ia ketagihan. “Saya keenakan. Saya akhirnya merasa gampang dapet uang, akhirnya keterusan,” imbuh Yana.

Berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, aliran uang gelap itu sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi Yana. Dari mulai membayar hutang, mengangsur kredit, hingga untuk senang-senang. (*)

Baca juga: Duit Korupsi Rp 1,9 Miliar BRI Kendal, Rp 230 Juta untuk Wanita Simpanan dan Rp 30 Juta untuk Muncikari

 

editor: ricky fitriyanto