in

Duit Korupsi Rp 1,9 Miliar BRI Kendal, Rp 230 Juta untuk Wanita Simpanan dan Rp 30 Juta untuk Muncikari

SEMARANG (jatengtoday.com) – Nilai korupsi di BRI Unit Kaliwungu Cabang Kendal mencapai Rp 1,96 miliar. Sebagian dari uang tersebut ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Yana Yanwar.

Yana sendiri merupakan mantan pegawai Marketing dan Analisis Mikro (Mantri) BRI Unit Kaliwungu. Ia menggelapkan dana BRI dengan bantuan broker nasabah yang bernama Supriyono alias Jefry.

Asisten Manager Bisnis Mikro (AMBM) BRI Cabang Kendal, Mabi Raharto mengungkapkan, dirinya pernah berbicara dari hati ke hati dengan Yana untuk menelusuri aliran uang panas tersebut.

Keterangan yang didapat, ada yang untuk membayar Wanda, seseorang yang diduga wanita simpanan sekaligus pemandu karaoke (PK), serta Eka yang diduga seorang muncikari.

“Yang ke Wanda ada yang non tunai Rp 200 juta, yang tunai Rp 30 juta. Terus untuk nebus Wanda dari muncikarinya Rp 30 juta (tunai). Kurang lebih itu,” ungkap Mabi saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (26/2/2020).

Selain itu, uang hasil korupsinya digunakan untuk berbagai kepentingan. Termasuk untuk mengangsur kredit yang dibuatnya dengan nasabah fiktif sekitar Rp 265 juta. Tujuannya supaya tidak muncul tunggakan, sehingga nasabah fiktifnya tidak ketahuan.

Baca juga: Korupsi BRI Kendal Rp 1,9 Miliar, dari Kredit Topengan hingga Penggelapan Angsuran

Rudi Hariyono selaku mantan Kepala BRI Unit Kaliwungu sekaligus atasan terdakwa Yana, mengaku kaget. Sebab sepengetahuannya, gaya hidup Yana tidak terlalu glamor.

Namun, setelah tingkah lakunya ketahuan, termasuk terbukti menggelapkan uang kantor, ia kemudian diberhentikan secara tidak hormat.

Sebelum pemecatan itu, Rudi melaporkan hasil temuan awalnya kepada Kepala BRI Cabang Kendal. Selanjutnya, BRI Kendal membentuk tim penelusuran indikasi penyelewengan di BRI Unit Kaliwungu. Saksi Mabi adalah salah satu anggota tim.

Penyelamatan Kerugian Negara

Dari total kerugian negara yang mencapai Rp 1.965.737.700, pihak bank lantas melakukan recovery atau penyelamatan aset negara serta meminimalisir kerugian yang timbul akibat kasus ini.

Semua uang tabungan terdakwa Yana sudah diambil. Termasuk aset berupa tanah, mobil-mobil oper kredit, hingga HP. Namun, hanya terkumpul Rp 220,8 juta. Selebihnya belum ada pengembalian tambahan dari terdakwa.

Sehingga, dari kerugian Rp 1,965 dikurangi pengembalian tersebut masih menyisakan kerugian negara hingga Rp 1,743 miliar. (*)

Baca juga: Diiming-imingi Imbalan, Warga Rela Dipinjam Nama untuk Cairkan Kredit Fiktif 

Baca juga: Tukang Pijat dan Tukang Las Dibriefing sebelum Ajukan Kredit Fiktif BRI Kendal

 

editor: ricky fitriyanto

Baihaqi Annizar