SEMARANG (jatengtoday.com) – Dua terdakwa pembobolan BRI Unit Kaliwungu Cabang Kendal dengan nilai Rp 1,965 miliar meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang.
Keduanya adalah mantan pegawai Marketing dan Analisis Mikro (Mantri) BRI Unit Kaliwungu, Yana Yanuar dan mantan broker nasabah fiktif Supriyono alias Jefry.
Permohonan tersebut dilayangkan setelah keduanya menjalani sidang tuntutan pada 8 April 2020.
“Kemarin pembelaan secara lisan sudah kami sampaikan. Sekarang berkas nota pembelaannya juga sudah kami serahkan ke pengadilan,” ungkap kuasa hukum kedua terdakwa, Achmad Khotib, Minggu (12/4/2020).
Menurut Khotib, dalam persidangan terdakwa telah mengakui dan membenarkan segala dakwaan serta keterangan para saksi. Mereka juga sudah mengaku menyesal.
Di samping itu, terdakwa senantiasa bersikap sopan dan tidak mempersulit persidangan. “Terdakwa belum pernah dihukum,” imbuhnya.
Apalagi, katanya, usia keduanya masih muda dan memikul tanggung jawab untuk menjadi tulang punggung keluarganya masing-masing.
“Kami memohon agar majelis hakim berkenan menjatuhkan pidana penjara dan denda yang seringan-ringannya,” tutur Khotib.
Dituntut Berbeda
Pada sidang sebelumnya terdakwa Yana dan Jefry dituntut secara berbeda mengingat peran keduanya tidak sama.
Terdakwa Yana dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 5 bulan penjara. Ia juga dibebani untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1,743 miliar atau setara dengan 3 tahun kurungan.
Baca juga: Eks Pegawai BRI Kendal Dituntut 6 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,743 Miliar
Adapun terdakwa Jefry dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: Broker Nasabah Fiktif BRI Kendal Unit Kaliwungu Dituntut 6 Tahun Penjara
Keduanya dinilai bersalah melanggar dakwaan subsider, Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Modus Kredit Fiktif
Dalam perkara tersebut, terdakwa Yana dan Jefry terbukti bersekongkol melakukan pembobolan BRI Unit Kaliwungu dengan cara mengajukan kredit secara fiktif dalam kurun waktu 2018–2019.
Kredit fiktif dilakukan dengan cara meminjam nama orang lain untuk mengajukan kredit, sehingga nasabahnya fiktif. Semua agunan (jaminan) kredit juga dipalsukan.
Masing-masing terdakwa saling berbagi peran. Terdakwa Jefry bertugas mencari nama-nama yang akan diklaim untuk pengajuan kredit. Kemudian melengkapi persyaratan administratif dan mem-briefing nasabah (fiktif) sebelum melakukan pencairan kredit.
Baca juga: Korupsi BRI Kendal Rp 1,9 Miliar, dari Kredit Topengan hingga Penggelapan Angsuran
Sementara terdakwa Yana selaku Mantri BRI bertugas untuk menjamin kelancaran kredit fiktif. Di antaranya mempersiapkan agunan dan tidak melakukan survei kepada calon nasabah, sehingga dipastikan kredit yang diajukan lolos.
Total ada sekitar 43 nasabah fiktif yang berhasil diajukan. Nilai pinjamannya rata-rata Rp 50 juta per nasabah. Sehingga, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 1,965 miliar. (*)
Baca juga: Duit Korupsi Rp 1,9 Miliar BRI Kendal, Rp 230 Juta untuk Wanita Simpanan dan Muncikari
editor: ricky fitriyanto