in

Eks Pegawai BRI Kendal Dituntut 6 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,743 Miliar

SEMARANG (jatengtoday.com) – Mantan pegawai Marketing dan Analisis Mikro (Mantri) BRI Kendal Unit Kaliwungu, Yana Yanuar dituntut pidana penjara 6 tahun atas kasus pengajuan kredit fiktif.

Penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah juga menuntut terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 150 juta atau setara dengan 5 bulan penjara.

Selain itu, terdakwa juga dibebani untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1,743 miliar. Jika tidak sanggup membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

“Apabila tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 3 tahun,” ucap Jaksa Sri Haryono saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (8/4/2020).

Besaran uang pengganti tersebut dihitung berdasarkan total kerugian negara dikurangi dengan uang yang berhasil dikembalikan.

Pada sidang sebelumnya terungkap, akibat pemalsuan kredit BRIguna oleh terdakwa, BRI Unit Kaliwungu mengalami kerugian hingga Rp 1,965 miliar.

Pihak bank lantas melakukan recovery dengan menyita aset dan harta terdakwa. Kemudian terkumpul Rp 220,8 juta. Sehingga masih menyisakan kerugian negara senilai Rp 1,743 miliar.

Ajukan Kredit Fiktif

Jaksa menilai, terdakwa Yana Yanuar terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa menjadi otak dalam kasus pengajuan kredit fiktif di BRI Unit Kaliwungu. Untuk melancarkan aksinya, terdakwa meminta bantuan Supriyono alias Jefry selaku orang yang sudah biasa jadi broker nasabah. Keduanya saling berbagi peran.

Baca juga: Broker Nasabah Fiktif BRI Kendal Unit Kaliwungu Dituntut 6 Tahun Penjara

Secara rinci, Jefri bertugas mencari orang yang bisa dipinjam namanya. Kemudian melengkapi persyaratan administratif dan mem-briefing nasabah (fiktif) sebelum melakukan pencairan kredit.

Sementara terdakwa Yuna selaku pihak BRI yang seharusnya melakukan survei ke rumah calon nasabah, tetapi tidak dilakukan. Terdakwa juga yang mempersiapkan agunan nasabah fiktif.

Total ada sekitar 43 nasabah fiktif yang berhasil diajukan. Nilai kredit atau pinjamannya rata-rata Rp 50 juta per nasabah.

Baca juga: Korupsi BRI Kendal Rp 1,9 Miliar, dari Kredit Topengan hingga Penggelapan Angsuran

Selain itu, terdakwa Yana juga melakukan penyelewengan dengan modus menggelapkan angsuran nasabah. Ada 5 nasabah yang sudah mengangsur kredit ke Yana tetapi tidak dimasukkan di pembukuan BRI.

Hasil dari aksinya itu sebagian besar digunakan terdakwa untuk bersenang-senang. Termasuk untuk membayar PSK dan menebusnya dari muncikari. (*)

Baca juga: Duit Korupsi Rp 1,9 Miliar BRI Kendal, Rp 230 Juta untuk Wanita Simpanan dan Rp 30 Juta untuk Muncikari

 

editor: ricky fitriyanto sumber