PEMERINTAH memutuskan pembatalan keberangkatan jemaah haji 2020 dengan pertimbangan kesehatan. Pembatalan pemberangkatan jamaah haji tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 494/2020.
Jemaah dapat mengajukan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) kepada Kantor Kementerian Agama di daerahnya dengan lama proses 9 hari.
Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers, Selasa (2/6/2020) mengatakan bahwa bagi jemaah yang sudah melunasi Bipih memiliki opsi untuk berangkat tahun depan. Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442 Hijriah/2021. Selain itu pelunasan Bipih juga dapat diminta kembali oleh jemaah haji.
(*)
grafis : antara
editor : tri wuryono
in Berita, Pemerintahan