PERATURAN Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tidak secara gamblang mengelompokkan perdagangan di media sosial masuk ranah PMSE. Oleh karena itu, aturan turunan berupa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) masih terus dinanti banyak kalangan, termasuk petunjuk teknis dari aturan di PP tersebut.
Melalui PP tersebut Presiden Joko Widodo berjanji akan menempuh kebijakan penyetaraan level playing field, bagi pelaku usaha konvensional maupun e-commerce, serta untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan di era digital.
Berikut poin penting dalam PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 20 November 2019.
Grafis : antara
in Ekonomi