SEBANYAK 102 kabupaten/kota di Indonesia masuk dalam zona hijau Covid-19. Penetapan itu telah melalui pertimbangan indikator epidemiologi virus corona sesuai kebijakan Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Pemerintah memberikan kewenangan pada 102 kabupaten dan kota yang berada pada zona hijau untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19.
Kegiatan aman Covid-19 itu juga diterapkan dengan setiap daerah harus memerhatikan ketentuan tes yang masif, tracing (pelacakan) agresif, isolasi ketat dan perawatan yang dapat menyembuhkan pasien corona.
(*)
grafis : antara
editor : tri wuryono