SEMARANG (jatengtoday.com) — Kasus seorang ibu yang membunuh anak kandungnya di sebuah hotel di Kota Semarang sedang ramai diperbincangkan. Tak sedikit yang menghujat serampangan.
Namun, Kepala Divisi Bantuan Hukum LRC-KJHAM Nihayatul Mukharomah berusaha melihat kasus ini dalam perspektif yang lebih luas. Apalagi melihat ibu berinisial RS ini tidak hanya membunuh anak, tetapi juga berusaha bunuh diri.
Menurut Niha, jika melihat gambaran secara umum, tidak mungkin seorang ibu tega membunuh anaknya. Sehingga perlu dilihat latar belakang pelaku, apakah mempunyai masalah yang menjadi salah satu faktor bertindak senekat itu.
“Bisa jadi ada indikasi kekerasan berbasis gender yang pernah dialami Si Ibu, misalnya KDRT. Atau mungkin pernah menyimpan masa lalu yang belum ada pemulihan, sehingga seperti mengalami kepribadian ambang, tidak bisa membedakan mana yang baik dan buruk,” duganya.
Bahkan, kata Niha, beberapa perempuan korban kekerasan yang pernah didampingi ada yang mendapat bisikan seperti “jika anakmu meninggal atau kamu meninggal, urusanmu, sakit yang ada di dunia, selesai”.
Kasus tersangka RS tentu tidak bisa serta merta disamakan dengan kasus lain. Juga tidak bisa memastikan apa alasan ia membunuh anak dan berusaha bunuh diri. Maka, perlu ada konseling.
Dalam hal ini, LRC-KJHAM sudah berkoordinasi agar tersangka RS bisa mendapat layanan konseling. Namun, permohonan itu belum dijadwalkan oleh penyidik.
Berdasarkan keterangan polisi, motif RS tega membunuh anak kandungnya di sebuah hotel di Kota Semarang karena terlilit utang pinjaman online tanpa sepengetahuan suaminya.
Saat itu tersangka mengajak kabur salah satu anaknya, lalu menginap satu malam di kamar hotel pada Senin (9/5/2022). Sehari setelahnya, pihak hotel tidak mendapat konfirmasi perpanjangan waktu menginap.
Peristiwa tersebut dapat diungkap seusai pihak hotel membuka paksa kamar lantaran waktu menginap telah selesai.
Saat petugas datang, anak RS yang masih balita diketahui telah tewas. Sementara, tersangka ditemukan terbaring dalam keadaan hendak bunuh diri.
Diduga tersangka berusaha mengakhiri hidupnya dengan meminum cairan sabun yang ada di kamar hotel. Berdasarkan barang bukti, tersangka sempat mencari cara untuk melakukan bunuh diri melalui beberapa sumber di internet.
Sesuai keterangan yang didapat pihak kepolisian, tersangka tak berniat menghilangkan nyawa anaknya, melainkan hanya spontan.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76 C Jo 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp3 miliar. (*)
editor : tri wuryono