SEMARANG (jatengtoday.com) – Menginjak usia ke-473, Kota Semarang sebagai metropolitan masih menyisakan berbagai persoalan yang belum terselesaikan. Mulai dari penanganan kemiskinan, pengangguran, banjir, hingga persoalan dalam dunia pendidikan.
Misalnya kondisi kesejahteraan guru di Kota Semarang hingga saat ini masih menjadi sorotan. Terutama gaji guru swasta di sekolah swasta. Kondisinya masih jauh dari sejahtera. Sebab, masih banyak ditemukan guru swasta digaji Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu per bulan.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengakui masih banyak pekerjaan rumah yang ke depan harus diselesaikan. “Mulai dari penanganan kemiskinan dan pengangguran. Termasuk gaji guru di Kota Semarang minimal harus UMK. Semua, baik negeri maupun swasta. Kami lagi berjuang,” kata Hendi sapaan akrabnya usai membuka rangkaian kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-473 Kota Semarang di Halaman Balai Kota Semarang, Kamis (12/3/2020).
Tidak hanya itu, dia tidak ingin melihat ada siswa-siswi tidak bisa sekolah hanya karena tidak memiliki uang. “Jangan sampai ada persoalan nggak bisa sekolah karena nggak ada uang. Itu menjadi target kami. Harapannya agar muncul generasi muda yang cerdas dan pintar. Sehingga mereka mampu menganalisa setiap perubahan kehidupan,” katanya.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Semarang Wiwin Subiyono menilai diskriminasi guru di sekolah swasta di Kota Semarang masih sangat kental. Apalagi sekolah berbasis madrasah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
“Sampai saat ini, masih ada kesan diskriminasi antara guru yang mengajar di sekolah swasta dengan guru swasta yang mengajar di sekolah negeri,” katanya.
Semestinya, baik sekolah negeri maupun swasta harus ada persamaan. Prinsipnya, guru di sekolah swasta ini perlu mendapatkan kesejahteraan yang sama dengan guru swasta di sekolah negeri. “Sebab, mereka juga sama-sama membantu pemerintah dalam mencerdaskan anak bangsa. Kami berharap agar ada terobosan-terobosan, yang dilakukan,” katanya.
Selama ini, Pemkot Semarang terkesan lepas tangan terhadap keberadaan guru di sekolah swasta. Sebetulnya hal itu bisa dilakukan selama tidak menabrak aturan. Memang, lanjut dia, guru yang mengabdi di sekolah swasta tidak masuk dalam database Pemkot Semarang.