SEMARANG (jatengtoday.com) – Mantan Bendahara Penerima Pembantu Dishub Kota Semarang, Rusti Yuli Andayani melakukan korupsi uang setoran hasil Uji KIR Dishub hingga Rp1,6 miliar.
Ternyata, aksi culas terdakwa Rusti bisa tidak diketahui karena atasannya tidak mengecek hasil pendapatan yang disetorkan ke rekening Kas Umum Daerah Kota Semarang.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dugaan korupsi terdakwa Rusti di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (15/7/2021).
Di persidangan, atasan terdakwa yang bernama Wuri Handayani mengungkap alur penyetoran uang Uji KIR. Wuri merupakan Analis Laporan Keuangan atau Bendahara Penerimaan pada Dishub Kota Semarang tahun 2017 dan 2018.
Menurut saksi Wuri, laporan keuangan yang ia terima dari terdakwa berupa rekapan yang dirangkum dalam Buku Kas Umum pengujian kendaraan bermotor. Laporan tersebut sudah terlampir Surat Tanda Setor (STS) yang tervalidasi bank.
Menurut dia, proses penyetoran pendapatan Uji KIR dilakukan terdakwa. “Saya terima setoran hasil retribusi yang sudah tervalidasi STS. Tidak mengecek antara pendapatan dengan server,” jelas Wuri.
Setelah itu ia merangkum semua pendapatan dinas termasuk restribusi kendaraan bermotor ke dalam format laporan pendapatan bulanan yang ada di Dishub Kota Semarang. Kemudian mencocokkan data pendapatan dengan BPKAD Kota Semarang.
Kesaksian serupa juga diungkapkan Kepala Subbagian Keuangan dan Aset tahun anggaran 2017 dan 2018, Moch Ichsan.
Moch Ichsan yang juga atasan terdakwa tidak mengecek antara pendapatan yang tertera dalam server dengan pendapatan yang disetorkan ke kas daerah.
“Saya hanya mengecek pekerjaan saksi Wuri Handayani berupa laporan pertanggungjawaban retribusi bulanan yang sudah terlampir STS yang diberikan ke saya. Laporan itu didapat dari terdakwa,” ujarnya.
Terdakwa Rusti diduga melakukan tindak pidana korupsi penerimaan dana restribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) atau Uji KIR di Dishub Kota Semarang.
Korupsi tersebut dilakukan pada kurun waktu 2017-2018 saat tersangka masih menjabat sebagai Bendahara Penerima Pembantu Dishub.
Ketika itu, tersangka sengaja tidak menyetorkan uang penerimaan retribusi Uji KIR ke rekening Kas Umum Daerah Kota Semarang. Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar. (*)
editor: ricky fitriyantoÂ