SEMARANG (jatengtoday.com) — Majelis hakim banding pada Pengadilan Tinggi Semarang memutuskan untuk tetap menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Rusti Yuli Andayani.
Rusti merupakan terdakwa korupsi dana retribusi pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang senilai Rp1,6 miliar.
Baca Juga: Jaksa Ajukan Banding Kasus Korupsi Pegawai Dishub Kota Semarang Rp1,6 Miliar
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejari Kota Semarang mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tipikor Semarang. Namun, hasilnya tak sesuai harapan jaksa.
“Mengadili. Menerima permintaan banding penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg yang dimintakan banding tersebut,” tegas ketua hakim banding Murdiyono dalam amarnya.
Putusan Pengadilan Tipikor Semarang itu intinya menjatuhkan vonis terdakwa Rusti dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp400 juta (subsider 2 bulan penjara).
Rusti juga dihukum untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar yang harus dibayar paling lama satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila masih tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 2 tahun.
Selain itu, majelis hakim memerintahkan agar barang bukti (berjumlah 12 berkas) dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lainnya.
Secara tidak langsung, hakim masih berharap agar kasus ini dikembangkan dan tidak hanya berhenti pada satu terdakwa. Sebab, ada dugaan peran serta orang lain dalam korupsi ini.
Pihak Kejari Kota Semarang tidak memberi tanggapan banyak atas putusan banding, termasuk soal pengembangan kasus ini.
“Kan belum inkrah,” jawab Kasi Pidsus Kejari Setyawan Joko Nugroho, Rabu (2/2/2022). (*)
editor : tri wuryono