SEMARANG (jatengtoday.com) – Eks pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Rusti Yuli Andayani yang menjadi tersangka korupsi Rp1,6 miliar segera disidang.
Kejaksaan Negeri Kota Semarang telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (10/6/2021).
“Iya, sudah kami limpahkan hari ini ke Tipikor,” ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Semarang Setyawan Joko Nugroho saat ditemui.
Pihak Kejari telah menyusun dakwaan. Tersangka Rusti dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Serta dijerat Pasal 3 Jo Pasal 16 Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hingga saat ini tersangka Rusti masih ditahan di Rutan Polsek Gajahmungkur. Jika sudah ada penetapan hakim, mantan ASN Dishub tersebut bakal dipindah ke Lapas Perempuan Semarang.
Tersangka Rusti diduga melakukan tindak pidana korupsi penerimaan dana restribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) atau Uji KIR di Dishub Kota Semarang.
Korupsi tersebut dilakukan pada kurun waktu 2017–2018 saat tersangka masih menjabat sebagai Bendahara Penerima Pembantu (BPP).
Ketika itu, tersangka sengaja tidak menyetorkan seluruh uang penerimaan retribusi Uji KIR ke rekening Kas Umum Daerah Kota Semarang. Sehingga atas perbuatan itu menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar. (*)
editor: ricky fitriyanto