SEMARANG (jatengtoday.com) – Pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang Rusti Yuli Andayani yang menjadi tersangka korupsi Rp1,65 miliar kini menjadi tahanan kejaksaan.
Pada Rabu (2/6/2021) kemarin, berkas perkara dan tersangka Rusti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Semarang Setyawan Joko Nugroho mengungkapkan, saat ini tersangka untuk 20 hari ke depan dititipkan di Rutan Polsek Gajahmungkur.
“Tahapan saat ini penyusunan surat dakwaan. Kalau sudah selesai nanti kami limpahan ke Pengadilan Tipikor Semarang,” ujar Setyawan atau Wawan, Kamis (3/6/2021).
Dia mengungkapkan, tersangka Rusti diduga melakukan tindak pidana korupsi penerimaan dana retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) atau Uji KIR di Dishub Kota Semarang.
Korupsi tersebut diduga dilakukan tersangka pada kurun waktu 2017 – 2018.
Saat menjabat sebagai Bendahara Penerima Pembantu (BPP), tersangka tidak menyetorkan seluruh uang penerimaan retribusi Uji KIR ke rekening Kas Umum Daerah Kota Semarang.
“Sehingga atas perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara yang nyata dan dapat dihitung sebesar Rp1.652.622.340,” papar Wawan. (*)
editor: ricky fitriyanto