SEMARANG (jatengtoday.com) – Beberapa waktu lalu, pentas wayang kulit digelar di RT 1 RW 8 Perumahan Sinar Waluyo Semarang. Acara yang menggunakan dana Musrenbang Pemkot Semarang itu malah mengundang Calon Gubernur (Cagub) Jateng, Sudirman Said sebagai tamu.
Jelas, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) langsung bertindak. Pasalnya, sesuai aturan, cagub tidak boleh menggunakan fasilitas negara selama kampanye. Jika gelaran wayang kulit itu tidak disponsori Musrenbang Pemkot Semarang, mungkin boleh-boleh saja.
Panwaslu Kota Semarang, Muhammad Amin mengaku tengah memproses masalah tersebut. Bahkan rencananya, Kamis (19/4), pihaknya akan mengundang Gakumdu yang terdiri dari pihak kepolisian, termasuk Polrestabes, dan Kajari. “Kami akan mengundang Gakumdu untuk memutuskan apakah bisa ditindaklanjuti atau tidak,” terangnya, Rabu (18/4).
Jika memang harus ditindaklanjuti, bisa dipastikan akan mengganjal upaya Sudirman Said dalam membangun pencitraan terhadap masyarakat. Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini akan berurusan dengan Panwaslu.
Meski begitu, saat ini Sudirman Said masih punya celah untuk lolos dari peluit Panwaslu. Sebab, sesuai aturan UU, Panwaslu harus melakukan proses pengkajian dan pendalaman terhadap duggan pelanggaran tersebut. Ada banyak unsur yang harus dikaji dalam wayangan yang mengundang Sudirman Said ini.
Mulai dari dugaan pelanggaran, siapa yang mengundang cagub, apa yang dilakukan cagub disana, dan lain sebagainya. Kajian dari Panwaslu ini nantinya bisa diteruskan, dihentikan, atau dilimpahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng.
Dijelaskan, sesuai aturan yang berlaku, Panwaslu diberikan waktu 7 hari untuk memproses laporan atau temuan dugaan pelanggaran. Setelah itu, ada waktu 3 hari untuk menindaklanjuti hasil kajian. Jika belum bisa beres, bisa ditambah 2 hari lagi.
“Kami belum bisa bicara apakah ini bentuk pelanggaran atau tidak. Nantinya, yang ditindak bisa semua pihak, sesuai hasil kajian. Bisa masyarakat, panitia, atau cagub,” tegasnya. (ajie mh)