PURWOKERTO (jatengtoday.com) – Seorang gadis belia di Banyumas diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh teman yang baru dikenalnya lewat jejaring sosial Facebook. Pelaku yang masih berusia 16 tahun itu kini sudah diamankan di Polresta Banyumas.
“Kasus dugaan persetubuhan ini terungkap berkat laporan keluarga korban pada 12 Juni 2020,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim AKP Berry, Kamis (18/6/2020).
Ia mengatakan kasus dugaan persetubuhan tersebut berawal dari perkenalan pelaku dengan korban melalui media sosial Facebook.
Selanjutnya pada Selasa (9/6), sekitar pukul 12.00 WIB, korban yang baru berusia 14 tahun itu berpamitan akan pergi ke rumah teman, namun hingga sore tidak kunjung pulang.
Hingga akhirnya pada hari Kamis (11/6), sekitar pukul 21.00 WIB, korban dipergoki saat bersama pelaku. Saat ditanya pelaku mengakui sudah mencabuli korban yang masih berstatus pelajar tersebut.
Selanjutnya keluarga korban membawa pelaku ke Mapolsek Patikraja dan kemudian diserahkan ke Polresta Banyumas pada Jumat (12/6), pukul 00.30 WIB.
“Pelaku telah kami amankan di Mapolresta Banyumas bersama sejumlah barang bukti,” kata AKP Berry. (ant)
editor : tri wuryono